JATIMTIMES - Dalam proses ijab kabul perkawinan, tak jarang ada berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya soal masalah wali nikah yang tidak diketahui keberadaannya atau yang dalam istilah fiqih disebut dengan wali mafqud.
Sebagai contoh kasus, seorang perempuan hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki. Ketika ditanya siapa yang akan menjadi walinya ia menyebutkan sang kakek (bapaknya ayah) yang akan menjadi wali.
Baca Juga : Hajar Mantan Kekasih hingga Klenger, Pria Ini Ditangkap Polisi Tulungagung
Lantas, saat ditanya lagi 'di mana ayahnya', calon pengantin perempuan ini mengaku bahwa ayahnya tidak diketahui keberadaannya sudah sejak lama. Menurut calon pengantin, Ia sejak masih bayi tinggal bersama ibunya dan ditinggalkan oleh sang ayah pergi hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pun kabar tentang masih hidup atau tidaknya sang ayah, tidak ada yang mengetahui.
Lantas siapa siapa wali nikahnya? Menurut Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, mengutip pendapat Imam Syafi’i, yang artinya berikut ini.
“Apabila seorang perempuan memiliki ayah dan kakek, lalu sang ayah pergi dan yang ada adalah kakeknya, kemudian perempuan itu meminta sang kakek untuk mengawinkannya maka dilihat; apabila sang ayah tidak diketahui keberadaannya (mafqud) di mana kabar tentangnya terputus dan juga tidak diketahui hidup dan matinya, maka perwalian tidak pindah kepada sang kakek. Yang bisa mengawinkannya adalah penguasa, karena perwalian sang ayah masih tetap atas diri perempuan itu. Dengan alasan bila sang ayah mengawinkan perempuan itu di tempatnya maka sah akad nikahnya, hanya saja ketidakadaannya menjadikan ia tak bisa mengawinkan maka hakim bertindak menggantikannya.” (Yahya bin Syarah An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-irsyad, tt.], Juz XXVII, hal. 259), seperti dilansir Instagram @nuonline_id, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan penjelasan kitab tersebut, maka disimpulkan wali yang tidak diketahui keberadaannya dan juga tidak diketahui masih hidup atau tidak, Ia masih berhak menjadi wali nikah bagi seorang anak perempuan.
Ketidakberadaan wali pada saat ijab kabul tidak menjadikan hak perwaliannya berpindah ke orang lain yang juga bisa menjadi wali pada urutan berikutnya. Oleh karenanya, saat sang wali nikah tak diketahui keberadaannya, maka perkawinan tetap dapat berlangsung dengan wali hakim.
Dalam kasus seperti ini, pihak KUA (setelah sebelumnya melakukan banyak penelitian tentang sang ayah) akan menetapkan wali hakim sebagai wali pengantin perempuan dalam proses ijab kabul perkawinannya.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Apresiasi Petugas DPUPR Tangani Banjir
"Atas kasus ini, tak jarang calon pengantin perempuan merasa keberatan dan meminta agar wali perkawinannya adalah wali nasab, bukan wali hakim," tulis akun @nuonline_id tersebut.
Pada praktiknya, jika sang wali tidak diketahui keberadaannya (mafqud) maka hal ini harus dibuktikan oleh calon pengantin dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (5)," tulis akun tersebut menutup keterangannya.