JATIMTIMES - Gara-gara menganiaya mantan kekasih, seorang karyawan di Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan polisi.
Pria tersebut diketahui berinisial MVA (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kebupaten Kediri. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (18/5/2023) pukul 13.00 wib, kemarin.
Baca Juga : Siap-Siap War Tiket Coldplay, Begini Cara Belinya
Penangkapan ini setelah adanya laporan dari wanita berinisial LPA (33) warga Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung.
"Korban adalah mantan kekasih pelaku," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Selasa (9/5/2023).
Awalnya polisi menerima laporan pada Selasa tanggal 22 November 2022 pada pukul 01.30 Wib.
Saat itu, bertempat di Kos-kosan masuk Kelurahan Botoran telah terjadi penganiayaan terhadap korban dengan inisial LPA yang dilakukan oleh MVA
"Selanjutnya petugas Unit PPA Polres Tulungagung, terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus penganiayaan yang menimpa korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan MVA yang juga merupakan mantan kekasihnya ini.
Baca Juga : Mantan Terpidana Boleh Daftar Bacaleg, Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Malang
"Modusnya pelaku melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara mendorong korban sehingga kepala korban mengenai tembok, lalu pelaku memukul memukul mata kiri korban sebanyak satu kali sehingga mengalami pembengkakan dan keluar cairan," ungkapnya.
Atas kejadian ini, LPA tidak bisa bekerja selama 3 hari.
"Barang buti yang berhasil diamankan adalah Visum et Repertum dan pakaian korban," tandasnya.
Atas perbuatanya MVA dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.