JATIMTIMES - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Selasa (9/5/2023), kader partai berlogo dua bulan sabit dan butir padi tersebut mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk mendaftarkan Bacaleg-nya dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (9/5/2023). "PKS baru saja menyampaikan pengajuan Bacalon (legislatif Kabupaten Malang)," ucapnya.
Baca Juga : Hajar Mantan Kekasih hingga Klenger, Pria Ini Ditangkap Polisi Tulungagung
Menurut Mahardika, berkas persyaratan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang yang diserahkan oleh PKS telah lengkap. "Sudah kami terima, sudah lengkap," imbuhnya.
Mahardika menambahkan, hingga saat ini baru PKS yang telah melakukan pengajuan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang. "Iya, per tanggal 9 Mei 2023, Parpol yang sudah mengajukan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang baru PKS," tuturnya.
Sementara itu, pada Rabu (10/5/2023) partai Nasional Demokrat (NasDem) telah mengkonfirmasi bakal segera menyusul PKS untuk melakukan pengajuan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang.
"Rencana besok partai NasDem jam 10.00 WIB," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.
Baca Juga : Jadi Prioritas, DPRD Kota Malang Akan Bentuk Pansus untuk Rampungkan 3 Hal Ini
Nantinya, lanjut Mahardika, berkas pengajuan Bacaleg yang diserahkan oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu tersebut, bakal di verifikasi secara administrasi. Yakni yang akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
"Untuk persyaratan pengajuannya, sesuai tertera di Silon telah dapat diterbitkan tanda terima. Namun tetap akan di verifikasi nanti sesuai jadwal pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023," tukasnya.