JATIMTIMES - Mantan terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Namun, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan terpidana jika ingin mendaftar sebagai bacaleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dapat (terpidana boleh daftar bacaleg), telah menjalani 5 tahun setelah dinyatakan bebas pidana," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga : Tuntaskan Persoalan 3 Pasar Tradisional, Fraksi PKS Minta Pemkot Malang Lebih Tegas
Selain harus melalui masa bebas selama 5 tahun, mantan terpidana juga diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan lainnya. "Ada pengaturan khususnya, tapi pada perinsipnya yang telah menjalani bebas dan kemudian dalam rentang waktu 5 tahun," jelas Mahardika.
Selain wajib memenuhi persyaratan tersebut, beberapa persyaratan khusus tersebut di antaranya adalah para mantan terpidana juga harus menyampaikan statusnya kepada masyarakat. "Juga ada ketentuan menyampaikan kepada publik tentang status pidananya," imbuhnya.
Sebaliknya, jika belum melalui masa 5 tahun pasca-menjalani hukuman, maka mantan terpidana tidak diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bacaleg. "Misalnya baru bebas kemarin (belum 5 tahun), itu belum bisa (daftar bacaleg). Harus nunggu rentang waktu setelah menjalani masa hukuman, bebas, setelah 5 tahun kemudian baru boleh (daftar bacaleg)," terang Mahardika.
Dia menambahkan, diperbolehkannya mantan terpidana untuk ikut mencalonkan dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang tersebut tidak berlaku bagi residivis. "Ya, (karena) itu pengulangan ya (residivis)," ungkapnya.
Mahardika menjelaskan, mantan terpidana yang diperkenankan mendaftar bacaleg secara spesifik masuk dalam kealpaan, kelalaian, atau culpa. Pengertiannya adalah semacam kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang berhati-hati sehingga secara tidak sengaja pelanggaran hukum itu terjadi.
Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari culpa. Namun, lanjut Mahardika, terkait dengan hal ini, sebagai gambaran umum, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Sementara itu, disinggung soal apakah di Kabupaten Malang pernah ada mantan terpidana yang mendaftar dalam pelaksanaan pengajuan bacaleg, Mahardika mengaku tidak hafal dan harus melihat data pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
"Terkait itu, perlu cari datanya," kata komisioner KPU Kabupaten Malang yang menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.
Merujuk pada peraturan KPU, terdapat beberapa persyaratan dan administrasi yang harus dipenuhi oleh mantan terpidana yang mendaftar sebagai Bacaleg. Berikut di antaranya;
Baca Juga : Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg, KPU Kabupaten Blitar: Lapak Dagangan Kami Belum Laku
Bacaleg tidak pernah sebagai terpidana. Yakni berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Terkecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Dalam pengertiannya adalah suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sementara itu, mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, para mantan terpidana secara jujur atau terbuka harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya. Yakni sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya. Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Yakni terhitung hingga hari terakhir masa pengajuan bacaleg.
Kemudian persyaratan selanjutnya adalah mantan terpidana adalah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Sedangkan bagi mantan terpidana yang merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang, tidak diperkenankan mendaftar sebagai bacaleg.