JATIMTIMES - Polisi meminta keterangan korban kontak kerja modus syarat 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' di Bekasi berinisial AD.
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan jika sang klien akan dimintai klarifikasi mengenai laporannya itu.
Baca Juga : Curiga Mati Dianiaya, Makam Mantan Anggota Polres Jombang Dibongkar
"Iya sudah di dalam," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih, di Mapolres Bekasi Kabupaten, Cikarang, Selasa (9/5/2023).
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan bahwa hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor.
"Diambil keterangan, bukan diperiksa," kata Tweddy.
Sementara sebelumnya, polisi menyebut akan memanggil bos perusahaan yang membuat syarat 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi memperpanjang kerja
"Intinya kita sudah melayangkan surat undangan, bukan panggilan ya, undangan klarifikasi, ke korban, terus dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah kita jadwalkan," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul ketika dihubungi, Senin (8/5/2023).
"Untuk korban itu besok, untuk saksi itu hari Rabu, untuk terlapor itu hari Kamis," kata Hotma.
Sejauh ini, Hotma belum mengenai identitas serta posisi terlapor di perusahaan. Hotma juga tak menjelaskan soal siapa saja saksi yang diperiksa.
"Kita belum tahu ya, itu materi penyidikan," imbuh Hotma.
Adapun awal mula kasus tersebut yakni menurut AD, pelaku yang merupakan manajer awalnya hanya sekedar mengajak makan.
Alin menyebut hubungan komunikasi pun seperti biasa layaknya hubungan atasan ke bawahan. Namun, ajakan tersebut semakin intens dan terkesan memaksa seiring berjalannya waktu.
"Kemudian berjalannya waktu ajakan itu terus intens. Bahkan bukan hanya ajakan itu lewat verbal atau ketemu tapi dia juga langsung tau gitu dari mana itu nomer hp itu dia dapat, langsung mengajak lewat WhatsApp. Cuma kan namanya AD sendiri kan perempuan ya biasanya perempuan kan takut kan kalo kita apa pasang muka jutek atau gimana namanya atasan ya tau sendiri lah gimana dia punya kewenangan di perusahaan," kata Alin kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/5).
Baca Juga : Remaja yang Diculik di Bandung Sudah Ditemukan, Pelaku Sang Mantan Pacar Ditangkap
Alin menyetujui ajakan tersebut dengan syarat tidak berdua. Akan tetapi, terlapor berkukuh dengan keinginannya untuk bertemu secara empat mata.
Hingga pada akhirnya, ajakan tersebut memuncak ketika terlapor secara tiba-tiba mengirim foto sebuah hotel untuk mengajak AD staycation.
"Sampai dia mengirim foto hotel itu, ini aku udah sampe di hotel nih kamu di mana, yang bikin kita ini apa sih," ujar Alin.
Ajakan tersebut ditolak oleh AD, hingga berujung ancaman kontrak tidak diperpanjang yang disampaikan secara langsung oleh terlapor di tempat kerja korban.
"Kemudian hari datang kembali ke tempat kerja korban sambil ngomong kalo kamu ga mau jalan ya udah kontraknya kamu ga usah diperpanjang," jelas Alin.
Pascakejadian penolakan hingga saat ini AD masih berstatus sebagai pekerja yang kontraknya akan habis pada tanggal 13 Mei mendatang.
Namun, kuasa hukum menyebut mendapat isu bahwa kontrak AD tidak akan diperpanjang akibat menolak ajakan staycation dari terlapor.
"Kita lagi menggali informasinya itu bahwa sebenarnya mau diperpanjang tapi karena menolak ini akhirnya di cut," imbuh Alin.