JATIMTIMES - Siul menjadi salah satu hal yang kerap dilakukan seseorang, entah itu untuk menggoda ataupun hanya sekedar iseng. Namun secara Islam, apakah siulan diperbolehkan?
Diolah dari Islam Pos, dalam Al-Qur'an surat Al Anfal 35, juga disinggung perihal bersiul. Dalam surat tersebut, Allah SWT mencela tata cara ibadah yang dilakukan orang musyrikin ketika di Ka'bah.
Baca Juga : Syarat Ibadah yang Dapat Hapus Dosa Tinggalkan Shalat
Mereka beribadah di sekitaran Ka'bah hanya dengan siulan dan tepukan tangan. Allah pun memberikan azab kepada mereka.
Al Jashas, dalam tafsirnya menjelaskan, bahwa siulan dan tepukan tangan dinamakan salat, Karen orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih. Ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah," (Ahkam al-Quran, 3/76).
Berdasar dari Al-Qur'an, bersiul merupakan hal yang dicela. Sebab, itu merupakan kebiasaan kaum musyrikin ketika beribadah. Meski begitu, para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum bersiul.
Hukum bersiul yang pertama menurut ulama ada yang berpendapat dilarang.
Lajnah Daiman berpendapat, bahwa pendapat ini berkaca atas ayat Al-Qur'an, dimana Allah mencela kebiasaan ini karena merupakan kebiasaan orang musyrikin ketika beribadah dengan bersiul dan bertepuk tangan.
Dalam fatwanya, bersiul dilarang. Bersiul dalam bahasa Arab fasih, disebut Al Muka' yang merupakan tradisi jahiliyah serta termasuk akhlak yang buruk.
Dalam tafsir Ibnu Katsir 6/276, dalam keterangan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, "Terlebih di sana ada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Mujahid, bahwa bersiul itu tradisi buruk umatnya Nabi Luth".
Hukum bersiul menurut pendapat lainnya adalah makruh.
Baca Juga : Tebar Kebahagiaan, JatimTIMES Gandeng Pengusaha Muda Santuni Anak Yatim Piatu
Ibnu Muflih menukil keterangan Syaikh Abdul Qadir Jailani, Syaikh Abdul Qadir RA mengatakan, "Makruh bersiul dan tepuk tangan" (al-Adab as-Syar’iyah, 3/375).
Kemudian, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, "Untuk bersiul, secara perbuatan saya tidak menyukainya. Meskipun saya tidak punya dalil. Jika ada orang yang memintaku membawakan dalil, saya tidak bisa mengatakan, saya punya dalil". (Liqa’at Bab al-Maftuh, 4/119).
Hukum bersiul selanjutnya adalah diperbolehkan asalkan tidak diniatkan ibadah.
Pendapat ini lantaran tidak terdapat dalil yang tegas untuk melarang bersiul. Dalam dalil yang ada, celaaan Allah SWT pada kaum jahiliyah hanyalah ketika bersiul digunakan sebagai cara ibadah.
Syaikhul Islam dalam Al Fatawa 3/427, mengatakan, orang musyrikin meyakini tepuk tangan dan bersiul sebagai cara ibadah. Allah mencela hal ini sebagai kebatilan yang dilarang. Dan yang lebih mendekati dalam keseharian adlah pendapat kedua.
Sehingga, jika hal itu tidak mendesak untuk dilakukan, maka tentunya tidak dilihat. Namun, jika dalam satu kesempatan dibutuhkan, maka tak menjadi masalah untuk mengeluarkan siulan dengan manfaat positif yang dihasilkan dari siulan.