JATIMTIMES - PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan semua pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA) jika sedang melintas di perlintasan KA. Apalagi jika rambu yang menjadi penanda KA akan melintas telah menyala.
Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief dalam pernyataan resminya untuk menanggapi beredarnya video dua kendaraan TNI-AL yang melintas di perlintasan sebidang KA di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama.
Baca Juga : Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Jess No Limit dan Sisca Kohl Banjir Komentar Lucu Warganet
"Untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri," ujar Luqman dalam pernyataan resminya.
Luqman menjelaskan, hal tersebut juga ditegaskan dalam aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 dijelaskan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib mematuhi tiga hal. Yang pertana yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Kedua mendahulukan kereta api dan ketiga yakni memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Di samping itu, pada UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku," terangnya.
Hal itu tertuang pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 296 yang menyebut bahwa 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga : Viral Pengendara Mobil Berpelat Dinas Polisi Todongkan Pistol ke Driver Online, Netizen: Jangan Mau Damai!
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) petang. Peristiwa itu berhasil direkam dalam sebuah dan beredar di media sosial. Yakni diunggah oleh akun twitter @sahabat_kereta.
Dari video tersebut, tampak dua bis bertuliskan TNI Angkatan Laut pada badan kendaraan melintas di perlintasan rel yang palangnya sudah tertutup. Saat itu, nyaris bersamaan sebuah lokomotif akan melintas di rel tersebut.
Jaraknya terbilang cukup membahayakan. Sesaat setelah dua bis itu melintas, lokomotif itu pun melanjutkan lajunya. Juga terdengar bunyi klakson lokomotif yang cukup keras.
Sebagai informasi, dari rangkaian kereta api tersebut, butuh jarak minimal 900 meter untuk 1 rangkaian KA dapat berhenti dari kecepatan 110 km/jam sesuai yang diizinkan oleh pemerintah.