JATIMTIMES - Belakangan ini nama AKBP Achiruddin Hasibuan tengah ramai menjadi sorotan usai membiarkan anaknya Aditya Hasibuan (AH) menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Buntut kasus itu, Polda Sumut memecat Achiruddin dari kepolisian.
Polda Sumut menilai Achiruddin melanggar kode etik Polri karena membiarkan tersangka AH menganiaya Ken Admiral. Oleh karenanya Achiruddin dipecat melalui melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga : Fakta-Fakta Kasus AKBP Bambang Kayun, Terbaru Aset Rp12,7 Miliar Disita KPK
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip Antara, Rabu (3/5/2023).
Dalam putusan itu, Irjen Putra menjelaskan jika Achiruddin dijerat Pasal5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelasnya.
Tak hanya PTDH, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran membiarkan AH menganiaya Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," Irjen Putra.
Menurut Irjen Putra, Achiruddin menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," tutupnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh AH, anak perwira menengah di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) viral di media sosial Twitter.
Seperti diunggah oleh akun @mazzini_gsp yang memperlihatkan video penganiayaan AH kepada Ken. Tampak AH duduk di atas tubuh Ken dan kepala Ken dibentur-benturkan ke pelataran rumah AH. Terlihat juga AH meludahi wajah Ken yang sudah berlumuran darah dan tak berdaya.
Melansir keterangan yang tertulis pada foto berita acara pemeriksaan yang diunggah akun @mazzini, diketahui penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022.
Kejadian penganiayaan itu berawal saat kaca spion Ken Admiral dirusak oleh tersangka AH. Lantas Ken Admiral mendatangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ken tak sendiri, ia mengajak serta lima temannya, yakni Rio, Fajar, Rizki, Yazid, Tesar.
Baca Juga : Viral Kamar Sel Mewah, Kalapas Malang Lakukan Pengecekan, Ini Hasilnya
Tujuan kedatangan Ken ke rumah AH untuk meminta ganti rugi. Setibanya di tujuan, yang keluar adalah abang kandung pelaku.
AH lalu disusul oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, tak lain ayah kandung dari pelaku perusakan kaca spion.
AKBP Achiruddin Hasibuan menanyakan maksud kedatangan, dan dijawab Rio untuk meminta ganti rugi kaca spion mobil Ken yang rusak. Sempat juga ditanyakan kenapa datang malam-malam begitu. Rio pun menjawab lagi, kalau masalah perusakan kaca spion lebih baik diselesaikan secepat mungkin, daripada berlarut-larut.
Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan tak terima, hingga menyuruh seorang pria memakai kaus putih untuk mengambilkan senjata laras panjang.
Saat si pria berbaju kaus putih keluar membawa senjata, bersamaan juga dengan tersangka AH keluar dari dalam rumah dan langsung menerjang Ken.
Sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan meminta kawan-kawan Ken dan yang lain untuk tidak melerai. Ken diterjang hingga terjatuh, tubuh Ken dinaiki oleh AH dan dihajar habis-habisan.
Menurut pengakuan Ken, Ia sudah memohon ampun, namun tak digubris. Kepalanya dibenturkan ke lantai pelataran rumah hingga berlumuran darah.
Pelaku tampak sangat emosional dengan membenturkan kepala korban berulangkali, menendang dengan kaki hingga memijak. Bahkan juga terdengar AH mengumpat kepada Ken.