JATIMTIMES - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulis Andi di akun Facebook beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tergiur Janji Dapat Handphone dan Motor, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Lebih jauh Ramadhan mengatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Andi diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Beraksi Kurang dari 15 Detik, Komplotan Curanmor di Singosari Diburu Polisi
Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu sebelumnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan Andi dilakukan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.