JATIMTIMES - Pelaku tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, ditangkap polisi. Pelaku adalah PY (48), warga Kalangbret, Kecamatan Kuman, Kabupaten Tulungagung.
Modus perbuatan tak senonoh pada wanita berinsial Bunga (15) dilancarkan dengan tipu daya janji, bahwa PY akan membelikan motor dan handphone.
Baca Juga : Ikuti Google Maps, Mobil Masuk Jembatan Kecil di Kota Malang
"Benar, petugas dari UPPA telah berhasil menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dengan janji akan dibelikan HP serta sepeda motor," kata Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas, Iptu Anshori, Minggu (30/4/2023).
Menurut Anshori, PY ditangkap pada Jumat (28/4/2023) pukul 10.00 wib, kemarin. Lokasi penangkapan disebutkan Kasi Humas berada di rumahnya di Kalangbret.
Perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan PY ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 11.00 wib.
"Dilakukan berulang-ulang dengan waktu berbeda sebanyak 4 kali terjadi di Kelurahan Panggungrejo," ujarnya.
Kronologi kejadian pada siang hari sekitar pukul 11.00 wib, Bunga didatangi PY dan mengajak berbuat asusila.
"Awalnya korban menolak ajakan terlapor, namun karena dipaksa dan takut akhirnya menuruti permintaannya," ungkapnya.
Perbuatan Terlapor PY ini diulangi hinggal 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda dengan modus akan dibelikan HP serta sepeda motor.
Baca Juga : MPM Honda Jatim Hadirkan Alumni AHM Best Student Bagikan Inspirasi Karyanya Lewat Ngobras
Atas perbuatan ini, Bunga menceritakan pada tetangganya. Kemudian oleh tetangganya diberitahukan kepada ibu Bunga yang kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
"Orang tuanya tidak terima, selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung," terang Kasi Humas.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, 1 buah baju warna merah, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD warna coklat, 1 buah celana warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.