JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura mengamankan upaya penyelundupan rokok ilegal.di wilayah Bangkalan kemarin (4/4/2023).
Berdasar informasi yang beredar, rokok ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp 2.284.545.600. Dalam kasus ini, ada 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T.
Baca Juga : Donald Trump Ditahan Gara-gara Uang Tutup Mulut, Sebut AS Akan Masuk Neraka
Namun hingga saat ini, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan truk bermuatan rokok ilegal tersebut.
Ketua Dear Jatim A. Faisol meminta agar Bea Cukai Madura tidak hanya mengamankan truk dan sopirnya, namun juga harus menangkap pemilik serta produsen rokok ilegal tersebut.
Menurut Faisol, penangkapan itu menjadi percuma jika Bea Cukai hanya mampu melakukan tindakan kepada sopir. Sedangkan pabrik pembuatannya tidak ditindak secara tegas.
"Silakan Bea Cukai ditelusuri dari mana rokok ilegal itu berasal dan siapa produsennya. Segera tangkap. Jangan cuma sopirnya yang diamankan," katanya kepada awak media, Rabu (05/04/2023)
Baca Juga : KPK Klarifikasi 3 Pegawai Pajak yang Punya Kantor Konsultan Hari ini
Faisol menambahkan, diakui atau tidak, selama ini Bea Cukai wilayah Madura hanya mampu menangkap peredaran rokok ilegal di level paling bawah, yakni di toko-toko kelontong.
"Selama ini Bea Cukai seolah'olah tidak mempunyai taring untuk menindak pemilik dan pabrik yang memproduksi rokok ilegal tersebut," tambahnya.