JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada tiga orang pegawai pajak.
Ketiga pegawai tersebut diminta untuk klarifikasi setelah diduga memiliki perusahaan konsultan pajak.
Baca Juga : Peru Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023, Indonesia Penggantinya?
"Jadwal hari ini pegawai pajak pemilik konsultan pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Dua dari ketiga pegawai tersebut bernama Dendy Heriyanto dan Wita Widiarti. Sementara satu orang lainnya diketahui memiliki saham di perusahaan konsultan pajak milik Dendy.
"Satu lagi sahamnya bareng Dendi. Orang pajak juga, makanya jadi tiga orang," jelas Pahala.
Klarifikasi kepada ketiga pegawai pajak itu direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Klarifikasi akan dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.
KPK sebelumnya mengungkap adanya temuan 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Tiga orang dari ratusan pegawai pajak yang memiliki perusahaan itu akan diklarifikasi pekan depan.
"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu ternyata satu perusahaan itu dimiliki bersama oleh pegawai Pajak lain. Jadi yang kita undang klarifikasi jadi tiga," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan.
Baca Juga : Berkas Perkara Rampung, Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Segera Diadili
Namun Pahala belum memerinci identitas ketiga pegawai pajak tersebut. Namun klarifikasi itu dilakukan setelah penelusuran Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan ketiga pegawai Pajak itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Termasuk dua (pegawai pajak) yang punya perusahaan itu kan kita sudah sebutkan kepada masyarakat ada 134, tetapi yang dua ini karena perusahaan konsultan pajak kita pikir lebih beresiko. Jadi kita undang klarifikasi," katanya.
Pahala lalu mengatakan penelusuran perusahaan konsultan pajak yang dimiliki tiga pegawai Pajak Kementerian Keuangan ini juga telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi.
"Kan kita sudah cek ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Pemilik lengkap, alamat ada, makanya saya tahu ada satu lagi yang punya orang Pajak. Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Ditjen AHU, pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi, pemegang sahamnya dua. Nama ini kalau di KPK ada database-nya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS. Kita balikin ke database LHKPN ternyata muncul, kita lihat orang Pajak juga," papar Pahala.