JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga : Soal Polri, KPK dan Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Sampai Membuat Kegaduhan
Meski demikian, Ali tidak membantah mengenai adanya perbedaan pendapat dalam setiap penanganan kasus di KPK. Namun hal itu dinilai wajar.
"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," ujar Ali.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," tambahnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan hal itu justru baik agar suatu perkara ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca Juga : Keren, 80 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos SNBP 2023, 16 Siswa Masuk Fakultas Kedokteran
Sebelumnya KPK telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.