free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Soal Polri, KPK dan Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Sampai Membuat Kegaduhan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Apr - 2023, 22:13

Loading Placeholder
Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto dari internet)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pemecatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemecatan tersebut menjadi polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang penugasan Endar Priantoro di KPK.

Baca Juga : Keren, 80 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos SNBP 2023, 16 Siswa Masuk Fakultas Kedokteran

Jokowi lantas mengatakan, pemberhentian seseorang dari institusi memiliki aturan dan SOP yang harus diikuti.

"Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, (5/4/2023).

Lebih lanjut Jokowi meminta agar KPK melihat mekanisme dan aturan pemecatan Endar dan mengikuti aturan tersebut. 

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dipecat oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan. 

Menghadapnya Endar pada Kapolri Sigit itu untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terhadap pemecatan itu.

“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (3/4/2023).

Endar kemudian menceritakan menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023. Menurut dia, ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan surat itu secara langsung kepada dirinya.

Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. 

Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lebih lanjut, Endar mengaku saat menerima surat itu tidak langsung menyatakan sikap menerima atau menolak. Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri.

Baca Juga : KPK Klarifikasi 3 Pegawai Pajak yang Punya Kantor Konsultan Hari ini

“Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.

Endar lalu membawa salinan surat keputusan tersebut ke Mabes Polri pada sore hari. Bertemu dengan Kapolri di ruangannya, Endar langsung menunjukkan salinan surat keputusan tersebut ke Listyo.

Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.

“Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut,” kata Endar.

Endar menjadi ragu sebab ada dua surat yang saling bertentangan. Ia lalu meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK.

"Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” kata tutur Endar.

Atas perintah dari Kapolri itulah Endar berkukuh untuk tetap bertugas ke KPK. Dia pun melaporkan kasus pemecatan ini ke Dewas KPK.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---