JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar resmi menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan produksi sampah di Bumi Bung Karno.
Ya, produksi sampah di Kota Blitar dari hari ke hari semakin parah. Data terkini menyebutkan, jumlah sampah yang masuk di TPA Ngegong Kota Blitar perharinya bisa mencapai 70 ton dengan dominasi sampah plastik.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Perkirakan Masterplan Penanganan Banjir Baru Bisa Dilaksanakan 2024
Wali Kota Blitar Santoso dilansir JATIMTIMES dari laman situs resmi Pemkot Blitar menyampaikan, tujuan dari pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini adalah untuk menekan produksi sampah di Kota Blitar. Dengan dikeluarkanya kebijakan ini, Pemkot Blitar resmi menerapkan pembatasan kantong plastik dengan menyasar beberapa sektor. Diantaranya toko modern berjejaring, OPD, lembaga pendidikan hingga perhotelan.
"Di toko modern di Kota Blitar sekarang sudah tidak diperkenankan lagi menggunakan kantong belanja yang terbuat dari plastik. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kami dari Pemkot Blitar untuk mengurangi sampah plastik," kata Santoso dilansir dari laman situs resmi Pemkot Blitar, Selasa (4/4/2023).
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini diatur dalam Perwali No. 21 Tahun 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar Jajuk Indihartati menjelaskan, berdasarkan aturan ini adal beberapa jenis produk plastik yang dibatasi penggunaanya. Mulai dari kantong plastik, styrofoam, gelas dan botol plastik serta lainnya.
“Kami berharap toko modern, OPD hingga hotel di Kota Blitar sudah mulai menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan. Jika kedapatan melanggar, akan sanksi yang diberikan. Mulai dari sanksi teguran, administrasi dan lainnya,” ungkap Jajuk.
Baca Juga : Siapkan Rp 41,9 Miliar, THR ASN Pemkot Malang Tunggu Penetapan Perwal
Lebih lanjut Jajuk menyampaikan, DLH Kota Blitar selaku OPD yang menangani persampahan akan menggencarkan sosialisasi Perwali No. 21 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sosialisasi digencarkan karena kebijakan baru ini benar-benar membutuhkan dukungan dari masyarakat.
"Di dalam Perwali itu mengatur sanksinya juga, tapi untuk saat ini kita masih bersikap persuasif dulu ya," pungkasnya.