JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap 45 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merugikan alias bikin buntung masyarakat. Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut, puluhan kasus curanmor tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan. Yakni di sepanjang bulan Maret 2023.
Baca Juga : Ikut Korupsi, 10 ASN Kementerian ESDM Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
"Waktu pelaksanaan di mulai sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2023. Sasarannya adalah pelaku tindak pidana curanmor. Hasilnya ada 45 kasus yang terungkap dengan 10 orang tersangka," terangnya saat sesi rilis di Lapangan Polres Malang, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan catatan kepolisian, dari 10 tersangka yang diamankan tiga di antaranya merupakan seorang residivis. Sedangkan yang diamankan polisi karena menjadi penadah barang hasil curian ada dua orang tersangka.
Sekedar informasi, satu orang tersangka penadah tersebut, juga ada yang merupakan seorang residivis. Sedangkan dua residivis lainnya merupakan pelaku curanmor.
"Saat ini, 45 kasus curanmor yang terungkap masih dalam proses sidik," ujarnya.
Para tersangka spesialis curanmor yang telah diamankan tersebut, mencari sasaran dengan cara berkeliling ke beberapa pemukiman warga yang ada di Kabupaten Malang. Selain itu, para tersangka juga sering mencari sasaran ke area persawahan dan perkebunan.
Modus yang digunakan tersangka, diterangkan Wisnu, ada yang spesialis merusak gembok pagar hingga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela.
"Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku kemudian merusak kontak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan setelah itu membawa kabur sepeda motor milik korban," imbuhnya.
Baca Juga : Pelaku Prank Pocong di TPU Samaan Malang Disidang Warga
Sepeda motor curian tersebut kemudian dijual oleh para tersangka kepada para penadah. Yakni disebar kepada para penadah yang ada di Kabupaten Malang hingga Kabupaten Pasuruan.
"Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Jadi tergantung dari jenis, tahun kendaraan dan kondisi sepeda motor hasil curian tersebut," bebernya.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai jenis dan merk. Selain itu, berbagai alat dan sarana mencuri yang diantaranya meliputi tiga buah kunci T, obeng, penutup wajah, jaket, hingga tas juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
"Hari ini (Senin, 3/4/2023) kendaraan hasil curian kami kembalikan kepada korban atau pemilik dengan tanpa dipungut biaya apapun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. Selalu kunci ganda kendaraan, dan jangan ragu untuk lapor ke polisi jika ada tindak kejahatan," pungkasnya.