JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM berpergian ke luar negeri.
Mereka dicegah terkait kasus manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang sedang disidik KPK.
Baca Juga : Beli Rumah Tak Mau Berakhir Zonk? Terapkan Tips dari DPUPRPKP Kota Malang IniĀ
"Sepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, (3/4/2023).
Selanjutnya Ali mengatakan jika KPK telah mengajukan pencegahan itu kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Adapun sepuluh orang itu dicegah karena diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut. Pencegahan itu dilakukan agar ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik," kata dia.
Lebih lanjut Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. KPK, kata dia, dapat memperpanjang pencegahan itu apabila diperlukan.
Adapun saat ini KPK tengah menyidik kasus manipulasi tunjangan kinerja di ESDM tahun 2020-2022. KPK menduga kasus ini merugikan negara miliaran rupiah. Menurut KPK, modus dalam kasus ini ialah sejumlah pegawai ESDM bekerja sama untuk menggelembungkan jumlah tukin pegawai lainnya. Selisih dari jumlah tukin dengan yang dibayarkan inilah yabg kemudian ditilap oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK disebut sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.