JATIMTIMES - Kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengaku tak mengajukan tanggapan atas vonis kliennya. Meski, vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Haris divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam.
Sumardhan mengaku ihwal upaya banding yang rencana dilakukan oleh jaksa, dalam hal ini pihaknya masih melandai. Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.
Baca Juga : Hotman Paris Bantah Artis Inisial R adalah Raffi Ahmad di Kasus Rafael Alun
“Berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh jaksa. Kalau klien saya sudah menerima putusan, bukan berarti dia mengaku salah. Tapi sebagai bentuk tanggung jawab moril,” kata Sumardhan, Sabtu (1/4/2023).
“Sampai sekarang melebihi 14 hari ketentuan UU, jaksa tidak mengajukan memori banding. Jadi kami selaku kuasa hukum tidak akan melakukan tanggapan karena tidak ada memori banding,” imbuh pria asal Sumbawa Barat itu.
Menurut Sumardhan, sebenarnya dari fakta persidangan, yang harus dihukum adalah Kepolisian. Ia menjelaskan karena yang melakukan penembakan gas air mata adalah kepolisian, bukan ketua panpel Arema atau security officer.
“Kejadian itu kan 20 menit setelah selesai pertandingan, jadi semestinya yang bertanggung jawab secara pidana adalah polisi, karena dalam fakta persidangan saat saya tanya pada 12 polisi yang melakukan penembakan. Mereka menyatakan yang memerintahkan penembakan adalah atasan yaitu danton atau danki,” beber Sumardhan.
Dalam sidang, Sumardhan juga sempat mengajukan pertanyaan yang membuat puluhan polisi itu bingung menjawab. Karena mereka bertugas dalam pertandingan sepak bola hanya menerima perintah dari atasannya sesama polisi.
“Seandainya diminta menembak oleh panpel atau security, mereka mengaku tidak mau, karena panpel bukan atasannya. Ini jawaban mereka dipersidangan,” ucap Sumardhan.
Fakta lain dalam persidangan, Sumardhan mengaku polisi yang ikut dalan sidang mengaku tembakan yang dikeluarkan adalah untuk mengamankan diri. Dalam hal ini karena mereka (polisi, red) awalnya ada sejumlah oknum suporter yang turun ke lapangan.
Baca Juga : Anfield Stadium Ternyata Dulu Markas Everton
“Perintah itu untuk mengamankan diri sendiri dari pukulan Aremania, padahal tidak ada pukulan. Lalu saya tanya, yang lebih membahayakan apakah orang dekat atau jauh, mereka mengatakan yang dekat. Saya tanya lagi kenapa yang ditembak yang jauh atau ke tribun? Tidak bisa jawab mereka,” jelas Sumardhan.
Sebagai informasi, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Di sisi lain, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut didasari dari putusan majelis hakim yaang menyatakan bahwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.