free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus KDRT Paling Dominan, Kajari Sebut 15 Perkara Berhasil Di-Restorative Justice

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Yunan Helmy

31 - Mar - 2023, 17:16

Placeholder
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo

JATIMTIMES - Berbagai cara dilakukan dalam upaya penegakan hukum. Salah satunya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) melalui rumah-rumah restorative justice di berbagai kelurahan yang ada di Sidoarjo.

Dari awal tahun 2022 hingga akhir Maret 2023, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Hafidi mencatat sedikitnya 15 kasus perkara dapat diselesaikan melalui upaya keadlian restoratif.

Baca Juga : Gaya Tersangka Natalia Rusli Disorot Netizen, Disebut Tahanan VVIP

"Untuk yang dominan atau yang paling banyak dalam restorative nustice  ini adalah kasus KDRT. Yang kedua soal kasus pencurian," ungkap Hafidi, Jumat (31/03/2023)

Hafidi menambahkan, selama tiga bulan awal  2023 ini, Kejari Sidoarjo telah menerima total  lima perkara yang masuk dalam daftar RJ. Namun hanya satu yang berhasil. Hal tersebut karena keempat perkara lainnya yang diajukan untuk RJ gagal karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan tidak terpenuhinya syarat-syarat RJ.

"Satu kasus yang berhasil RJ dari Januari hingga Maret 2023 ya itu aja (kasus pencurian burung di Sedati). Yang lain seperti kasus laka lantas tidak tercapai. Ada juga kasus KDRT, namun tidak tercapai kata damai. Ada yang kemarin juga mau kita RJ-kan karena kerugian hanya Rp 1 juta, tapi yang bersangkutan adalah residivis. Nah kami tidak mau melakukan itu," imbuhnya.

Hafidi  juga menjelaskan, selain tidak ditemukan kata sepakat di antara kedua pihak yang berperkara, gagalnya RJ juga disebabkan tidak terpenuhinya syarat RJ yang lain. Semisal kerugian yang ditimbulkan di atas Rp 2,5 Juta. Selain itu, pemanfaatan rumah restorative justice yang ada di Sidoarjo tak melulu menyoal penyelesaian keadilan restoratif saja.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Orang asal Probolinggo Terkait Ledakan Petasan di Kasembon

"Sekarang, pemanfaatan rumah RJ itu berfungsi tidak hanya untuk penyelesaian perkara saja. Tetapi lebih banyak kepada forum komunikasi dan konsultasi. Contoh ada permasalahan di desa terkait beberapa masalah, nah kita bisa diundang di rumah RJ untuk menjadi fasilitator perkara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sidoarjo Kejari Sidoarjo restorative justice



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy