JATIMTIMES - KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Rafael mengaku menghormati penetapan tersangka itu.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya," kata Rafael di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Gaya Tersangka Natalia Rusli Disorot Netizen, Disebut Tahanan VVIP
Selanjutnya, Rafael mengaku siap menghadapi proses hukum. Rafael akan menghadapi sesuai peraturan yang ada.
"Saya nggak bisa apa-apa. Jadi, saya menerima saja," ucapnya. "Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya," sambungnya.
Sementara, usai Rafael ditetapkan menjadi tersangka, kini polisi tengah mengusut keterlibatan artis berinisial R yang diduga juga terlibat kasus Rafael Alun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan memastikan terlebih dahulu identitas artis yang dilaporkan itu.
“Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya,” kata Asep di kantornya Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga : Polisi Amankan Dua Orang asal Probolinggo Terkait Ledakan Petasan di Kasembon
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengonfirmasikan ada tidaknya laporan terhadap artis inisial R tersebut. Dia mengatakan KPK akan terbuka terhadap setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus korupsi.
“Setiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum, termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.
Adapun dugaan peran artis berinisial R itu pertama diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis itu kepada KPK. Iskandar menduga artis inisial R dan Rafael itu terhubung melalui bisnis yang bernilai miliaran rupiah.