JATIMTIMES - Polres Batu menggelar operasi pekat selama 12 hari yang terhitung sejak tanggal 17 Maret sampai 28 Maret 2023, dan hasilnya sebanyak 19 orang tersangka berhasil diringkus.
"Operasi Pekat tahun 2023 dilaksanakan selama 12 hari, total ada 14 kasus yang kita ungkap pada pelaksanaan operasi ini, dengan 19 orang tersangka," ungkap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kamis (30/3/2023).
Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya ini menuturkan, bahwa kegiatan operasi pekat yang digelar oleh jajaran Polres Batu ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kota Batu pada momentum Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah berjalan kondusif.
"Penyakit-penyakit masyarakat yang menjadi sasaran kita seperti miras, kemudian narkoba, kegiatan atau tindak kejahatan seperti cyber crime juga itu kita jadikan sasaran lah, target operasi salam kegiatan operasi pekat," terang Oskar.
Oskar pun menjelaskan sebanyak 19 orang tersangka tersebut dari berbagai kasus tindak kejahatan. Di antaranya untuk kasus yang berkaitan dengan minuman keras (miras) sebanyak delapan kasus dengan delapan tersangka serta barang bukti 1.280 botol miras.
"Kemudian untuk selanjutnya kasus perjudian. Ada dua kasus, pertama kasus judi konvensional dengan empat tersangka, kemudian judi online satu tersangka," tutur Oskar.
Selanjutnya, terdapat satu kasus prostitusi yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Batu. Dari kasus ini, sebanyak dua tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu. "Kemudian kasus narkoba ada satu kasus dengan satu tersangka," kata Oskar.
Baca Juga : Didominasi Kasus Tipiring, Inilah Hasil Operasi Pekat Semeru 2023 Polres Tulungagung
Lebih lanjut, dalam serangkaian kegiatan operasi pekat tahun 2023 ini, Polres Batu juga mengungkap satu kasus berkaitan dengan petasan atau mercon dengan mengamankan dua orang tersangka. "Kemudian handak (bahan peledak) atau bondet ada satu kasus dengan satu tersangka," imbuh Oskar.
Sementara itu, dalam kegiatan ungkap kasus pada gelaran operasi pekat tahun 2023, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan para tersangka, hingga barang bukti. "Selanjutnya akan kita berkas dan kita kirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandas Oskar.