JATIMTIMES - Operasi pekat yang dilakukan Polres Tulungagung tidak hanya menyita seratus lebih botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tapi juga pengedarnya.
Untuk diketahui, dari operasi yang dilakukan sedikitnya mengamankan139 botol miras beralkohol dari berbagai jenis, pada Selasa (28/3/2023) lalu.
Baca Juga : Operasi Pekat 2023, Polres Sampang Ungkap 31 Kasus
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Anshori menyampaikan, Saresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar miras tanpa izin dari beberapa tempat.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kedungwaru tepatnya di Dusun Manggisan ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali," kata Iptu Anshori dalam rilis resminya, Kamis (30/3/2023).
Dari hasil Penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan inisial NW (42) warga Desa Plosokandang.
"Dari pria ini, polisi mengamankan 53 botol miras arak Bali, hp dan botol sisis arak Bali dari pembeli," ujarnya.
Tak lama berselang di hari yang sama, petugas kembali mengamankan SM (59) pemilik Kafe yang berada di Rejoagung.
Ini menjawab pertanyaan sebelumnya, di Kafe milik SM ini diberitakan dirazia petugas gabungan dan ditemukan 1 dus miras.
Satu kardus miras ini berisi 12 botol Iceland dan petugas juga menemukan 1 botol miras jenis Gilbeys dengan isi tersisa seperempat, 1 buah teko plastik, dua buah gelas kecil dan yang tunai 290 ribu rupiah hasil penjualan.
Baca Juga : Polres Malang Ungkap 281 Kasus dan 289 Tersangka saat Operasi Pekat Semeru
Dilokasi lain, pria berinital PAS (24) warga Dusun Somoteleng, Kecamatan Sumbergempol, juga turut diamankan.
"Tersangka ini diamankan saat transaksi arak Bali," imbuhnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga keras melaksanakan jual beli miras tanpa ijin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Sub pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.