free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berkat Rekaman CCTV, Maling Motor di Pendapa Popoh Tertangkap

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Mar - 2023, 03:43

Placeholder
Tersangka SY diamankan di Polsek Besuki / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV), polisi berhasil meringkus pelaku curanmor. Pelaku sendiri adalah pria berinital SY (61) warga Desa Besole, Kecaman Besuki, Kabupaten Tulungagung. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (23/3/2023) lalu dan tanpa disadari pelaku terekam CCTV di TKP.

Kapolsek Besuki AKP Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan kejadian ini sekitar pukul 21.30 WIB. "Pelaku telah kita tangkap dan  kita amankan," kata Anshori, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Kasus Penipuan Dealer Honda MPM Kebonsari Dibawa ke BPSK, Kerugian Konsumen Capai Rp 400 Juta Lebih

Saat itu, SY yang berada di Pendapa Popoh melihat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 5658 RAJ milik SB (59) yang terparkir. Rupanya sepeda motor ini diparkir telah lama yakni sejak Minggu (12/2/2023) pukul 05.15 WIB.

"Usai mendapat laporan dari korban selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan bukti pendukung untuk mencari tersangka maupun barang buktinya. Dengan bekal keterangan dari korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.

Alhasil petugas meringkus pelaku saat berada di warung Kopi masuk Dusun Popoh, Desa Besole dan barang bukti berupa Plat Nomor Kendaraan Asli yang dilepas.

"Plat nomor ini ditemukan di rumah pelaku dan kendaraan Honda Beat yang sempat digadaikan pelaku di tempat lain," ujarnya.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka KPK, Ary Egahni Mundur dari Anggota DPR

Modus SY terungkap, awalnya ia mencari sasaran terlebih dahulu kemudian merusak kunci stang motor korban dan selanjutnya membawa pergi. Atas perbuatannya pelaku SY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan pelaku ditahan di Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat jika memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang aman dan mudah pengawasan. Jangan lupa untuk mengunci stang atau pasang kunci ganda untuk menghambat pelaku curanmor melakuan aksinya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana