JATIMTIMES - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mellisa Anggraeni, pengacara David yakin hakim akan menolak eksepsi tersebut.
"Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung ya dalam eksepsi itu terkait pokok materi sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk ke dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan lain sebagainya. Besar keyakinan saya, kami, bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan kepada pokok materi, besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi ini," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Soal Piala Dunia U-20 Batal Digelar di RI, Gibran Bocorkan Rencana Erick Thohir
Selanjutnya, Mellisa mengatakan dirinya mewakili keluarga David dalam sidang eksepsi AG. Mellisa lalu mengatakan jika AG juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
"Dari pihaknya anak korban David cuma saya dari kuasa hukumnya, keluarga belum hadir hari ini karena hanya untuk pembacaan eksepsi. Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan Pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan ada sejumlah hal yang disebut berlebihan dari tuntutan pihak AG dalam eksepsi tersebut. Namun, dia tak menjelaskan detail tuntutan berlebihan tersebut. Menurutnya permintaan pihak AG bersifat teknis, salah satunya seperti teknis pengamanan.
"Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara kepada dari aparat sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan karena nggak elok juga karena mereka menuntut hal-hal yang diatur," ujar Mellisa.
"Itu tidak bisa saya sampaikan silakan tanyakan kepada yang bersangkutan karena sifatnya tertutup maka saya hanya bisa menyampaikan, kami menghargai proses anak ini dilakukan sesuai dengan prosedur pengadilan anak tetapi mohon juga kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati, menghargai tidak juga menuntut hal yang berlebihan," tambahnya.
Sidang AG (25) pacar Mario Dandy (20) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sebelumnya telah digelar maraton. Persidangan akan digelar setiap hari.
Baca Juga : Tangis Asisten Pelatih Timnas Pecah Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ujarnya.