JATIMETIMES – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sri Rahayu Wahyuni alias Yuni (37) eks karyawan MPM Motor asal Desa Ajung Kecamatan Ajung dan diduga ada kongkalikong antara pelaku dengan pimpinan Dealer MPM Kebonsari Sumbersari Jember, tidak hanya dilaporkan ke Kepolisian. Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) UPT Perlindungan Konsumen Jember.
Dari pengakuan Nur Hasanah, salah satu korban dari penipuan pembelian motor Honda, selain lapor ke Kepolisian, dirinya juga mengadu ke BPSK. “Kami mengadu ke Kepolisian dan BPSK, karena pihak dealer MPM seperti cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab,” ujar perempuan asal Jalan Sumatra Kelurahan Sumbersari Jember.
Baca Juga : Inilah Alasan Pihak David Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy
Nur Hasanah, tidak sendiri, ia bersama dengan 3 konsumen lainnya juga melakukan hal yang sama, baik di kantor kepolisian maupun BPSK, yakni Ahmad Rivqi asal Jenggawah, dan Nafisa Nur Laily asal Sumbersari, HM. Sidi Alkahfi Setiawati SH. MH selaku kuasa hukum Nur Hasanah.
Selain 3 konsumen berserta kuasa hukumnya, dari pantauan media ini, juga terlihat 3 staf marketing yang di non aktifkan Dealer MPM Kebonsari, yakni Rio, Umam dan Tutik, yang juga didampingi oleh Budi Haryanto selaku kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Hasanah menceritakan, bahwa penipuan yang dialaminya, bermula saat dirinya berniat membeli motor Vario 125, oleh salah satu temannya, direkomendasikan untuk ke MPM Kebonsari dengan menemui karyawan yang bernama Yuni.
“Saat di MPM Kebonsari, saya tanya ke CS soal nama Yuni, akhirnya saya dipertemukan oleh CS, saat setelah bertemu dengan Yuni, saya diajak ke lantai 2 untuk pendataan dan juga membicarakan jenis kendaraan yang akan saya beli,” ujar Nur Hasanah.
Saat itu, menurut Nur Hasanah, Yuni memberikan tawaran kepada dirinya, bahwa ada kendaraan lain selain Vario 125 yang bisa dipilih sebagai alternatif, karena kendaraan yang dipesan masih belum ready.
“Bahkan saya diajak ke lantai 3 tempat gudangnya motor, namun saya tetap mau beli honda Vario 125, akhirnya kami kembali ke lantai 2 dan masuk di salah satu ruangan, dimana di situ saya ditemui Yuni, Tutik salah satu staf marketing, dan juga Febri (salah satu karyawan di MPM Kebonsari),” ujar Nur Hasanah.
Saat di ruangan itu, Yuni meminta supaya Nurhasanah mentransfer duit Rp 22 juta, supaya motor pesanannya segera diproses. “Bilang ke saya, tak kasih harga segini ya. Transfer saja, sore kwitansinya saya antar ke rumah ibu,” bebernya.
Berembuk di dealer resmi Honda, membuat Nurhasanah tak meragukan bahwa Yuni yang dia temui memang benar-benar orang dealer. Terlebih dia juga mengenakan semacam ID Card. “Saya transfer lunas. Sorenya benar, kwitansi pelunasan berlogo MPM, juga diantar ke rumah saya. Tapi motornya, mulai akhir Januari 2023 sampai sekarang tidak pernah saya terima,” sesalnya.
Semula Nurhasanah masih bisa menghubungi Yuni. Saat ditanya nasib motor pesanannya, Yuni selalu berjanji, masih dalam proses. Sampai akhirnya, nomer Hp-nya pun tak aktif lagi. “Karena nomer Yuni tak bisa dihubungi, saya ke MPM Kebonsari. Tapi malah mereka tak mau bertanggungjawab,” akunya dengan nada kecewa.
Baca Juga : Bukan Jakarta, Ternyata Kota Terkaya di Indonesia Ada di Jawa Timur
Budi Hariyanto SH, selaku kuasa karyawan MPM Kebonsari non aktif, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa langkah MPM Kebonsari dengan memerintahkan karyawannya untuk mengganti uang konsumen, sangat salah besar.
“Klien saya ini hanya karyawan kecil di MPM Motor. Sedangkan Yuni (Sri Rahayu Wahyuni) adalah mantan karyawan MPM yang mengaku orang kepercayaan pimpinan. Klien saya percaya, karena selain Yuni pernah kerja di MPM, di rumahnya juga ada display 6 unit sepeda motor baru merek Honda, lengkap dengan papan nama Dealer Yuni Motor ditambah logo MPM Kebonsari,” ujar Budi Haryanto
Sementara Majelis BPSK Kabupaten Jember yang terdiri dari Dr. Rendra Wirawan, Abdil Furqan, S.H.,C.Med dan Sandra Maharani,S.T.P, saat ditemui wartawan menyatakan, bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari 3 konsumen MPM Kebonsari.
Namun dari keterangan sejumlah pihak yang terkait, terutama keterangan dari 3 staf marketing MPM Kebonsari yang di non aktifkan, jumlah korban penipuan lebih dari 3, yakni kisaran 30 an konsumen, dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai RP. 400 juta lebih
“Memang beberapa minggu lalu, kami mendapatkan aduan dari konsumen MPM Motor, dan hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan, kalau yang lapor ke kami ada 3 konsumen, namun dari keterangan yang kami dapat, jumlah konsumen ternyata cukup banyak ,ada sekitar 30 an dengan kerugian mencapai Rp. 400 hingga Rp. 500 juga,” ujar Rendra Wirawan.
Menyikapi hal ini, Rendra menyatakan, bahwa ada 3 opsi yang akan dilakukan BPSK dalam menangani perkara antara konsumen dengan produsen dalam hal ini MPM Kebonsari, yakni opsi Mediasi, opsi Rekonsiliasi dan Opsi Aberasi yakni adanya penyimpangan dan penyelewengan, dimana untuk opsi Aberasi kewenangan ada di pihak lain, bisa Pengadilan maupun aparat kepolisian.
“Minggu depan akan kami panggil dari pihak MPM Kebonsari, dan juga konsumen, terkait persoalan ini, kami bersama Majelis BPSK yang ada, akan mengambil keputusan pada minggu depan bersamaan dengan pemanggilan terhadap MPM Motor,” pungkas Rendra. (*)