free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

29 - Mar - 2023, 22:44

Placeholder
AG saat akan menjalani diversi hari ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG, pacar Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaemen mengatakan AG didakwa Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Baca Juga : Pacar Mario Dandy, AG Langsung Diadili Usai Pihak Keluarga David Tolak Damai

"Pertama primer, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP "Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, pengacara AG bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya itu. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal digelar pada Kamis 30 Maret 2023 besok.

Baca Juga : Diversi AG Hari ini Akan Dihadiri Keluarga David, Tolak Berdamai

"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) gagal lantaran pihak David menolak damai. Hakim memutuskan untuk menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga," kata pejabat bumas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengatakan sidang perdana AG juga digelar secara tertutup. Dia mengatakan musyawarah diversi AG hanya berlangsung sekitar 30 menit.

"Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penganiayaan Marion Dandy David Ozora



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy