JATIMTIMES - Upaya serius mitigasi sertifikasi tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun kerja bareng dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat berbuah manis. Ribuan aset milik pemerintah daerah setempat telah memiliki kepastian hukum, berupa sertifikat.
Rangkaian upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya risiko ketimpangan aset berupa tanah, bukan cuma terhadap barang milik Pemkab Madiun saja melainkan juga hak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Madiun, Barang Milik Negara (BMN) serta barang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN/ BUMN).
Baca Juga : Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis
Penyerahan secara simbolik sertifikat tanah dilakukan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, berlangsung di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, saat melakukan kunjungan kerja, Selasa (28/3/2023). Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.
"Sesuai arahan presiden, semua pihak yang merasa memiliki tanah secepatnya melakukan legalitas berupa sertifikat tanah. Agar pasti dan jelas hukumnya," tegas Hadi Tjahjanto sesaat setelah menyerahkan sertifikat kepada Bupati Madiun.
Sementara, Bupati Madiun yang akrab disapa Kaji Embing, mengaku lega menerima sertifikat tanah tersebut. "Itu artinya, kepemilikan aset daerah Kabupaten Madiun sudah tidak mungkin bisa diganggu gugat oleh siapa pun," ungkapnya.
Disampaikan lebih lanjut, hasil kerja sama dengan pihak Kantor ATR/ BPN setempat Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini berhasil menerbitkan sertifikat aset daerah sebanyak 1.407 bidang.
Kecuali itu, telah rampung juga penyertifikatan 4 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 bidang Barang Milik Negara (BMN) serta sebanyak 13 bidang aset milik BUMN, yang dalam hal ini dikuasai PLN.
Baca Juga : Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 7.000 Bal senilai Rp 80 Miliar di Cikarang
Hadi Tjahjanto yang tiba di Madiun siang hari itu langsung melanjutkan kunjungannya ke Masjid At-Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, untuk menunaikan salat Ashar berjamaah. Usai salat, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf tempat ibadah. Menurutnya, kementerian yang dipimpinnya saat ini tengah konsisten melaksanakan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.
"Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/ BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,' tegas Hadi Tjahjanto