free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 7.000 Bal senilai Rp 80 Miliar di Cikarang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

29 - Mar - 2023, 00:08

Placeholder
Pemusnahan pakaian bekas impor pada Selasa, 27 Maret 2023 di Bekasi (foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yang melarang peredaran barang impor bekas masih kontroversial. Tak sedikit netizen yang membandingkan impor barang bekas dengan impor gula dan beras yang juga merugikan petani. 

Meski masih pro kontra, tampaknya Zulhas semakin ketat memelototi dan mengawasi barang bekas impor. Pada selasa (28/3/2023), Zulhas memusnahkan 7.363 bal atau senilai Rp 80 Miliar berupa pakaian, sepatu, dan tas impor bekas. Pemusnahan secara simbolis itu dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Bekasi. 

Baca Juga : Pemerintah Impor 2 Juta Ton Beras, Serikat Petani: Tidak Tepat

Menurut Zulhas, hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal atau diselundupkan diam-diam. 

"Kalau yang bekas, impor ngga boleh artinya dilarang. Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," kata Zulhas, dikutip YouTube Kompas TV. 

Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.

Zulhas juga menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesori, hingga kompor.

"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan tindakan ini sebagai langkah bersama untuk melindungi UMKM. Di samping itu melindungi konsumen dari kemungkinan penyakit.

"Tegahan mencapai 7.363 bal yang nilainya bisa mencapai 80 miliar. Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan, kita tahu barang-barang ini mengandung kuman, penyakit dan kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM," ujar Askolani.

Baca Juga : Untuk Keamanan Selama Ramadan, Pemkot Malang Imbau Masyarakat Optimalkan Siskamling

Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa hasil penindakan ini berasal dari gudang-gudang penjualan barang yang berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

"Kalau ditanya pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand itu yang menjadi salah satu titik. Kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan tegahan dari ini. Tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sudah dari lama konsisten dan akan diperkuat lagi pada tahun ini dan ke depan," tegasnya.

Sebagai informasi, hasil operasi ini merupakan penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan DJBC Kemenkeu. Hadir pula dalam acara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Kepala Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina. Jadi Kemenkop UKM akan membina pedagang pakaian bekas impor agar menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.


Topik

Ekonomi Zulhas barang import



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya