JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukan hanya sekadar untuk mengejar predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu ia tegaskan usai menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, pada Senin (27/03/2023) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/3/2023) siang.
Baca Juga : Kerja Sambilan Meracik Petasan, Penjual Dawet di Malang Ditangkap Polisi
"Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat," ujar Sutiaji.
Dirinya mengatakan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.
Apalagi menurutnya, pemeriksaan LKPD saat ini juga semakin detail yang diikuti meningkatnya standarisasi. Dirinya pun menggarisbawahi bahwa kehadiran BPK yakni untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah.
"Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Kehadirannya (BPK) tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan," terang Sutiaji.
Hingga saat ini, Kota Malang telah berhasil mendapat Predikat Opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Untuk itu, keberhasilan yang telah dicapai tersebut menurutnya harus menjadi pemicu dan pemacu untuk kinerja lebih baik.
"Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Tak lupa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat," jelas Sutiaji.
Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.
Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Serta nampak mendampingi Wali Kota Sutiaji Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.