free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diduga Salahgunakan Data Pribadi Pantarlih, Seorang Anggota PPK Sukun Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Mar - 2023, 04:29

Placeholder
Ilustrasi data pribadi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Seorang petugas panitia pemilih kecamatan (PPK) Kecamatan Sukun Kota Malang dilaporkan oleh anggota petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas PPK Kecamatan Sukun dalam menggunakan data petugas pantarlih. Dimana data tersebut diduga secara sepihak didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : Tujuh Pengedar Narkotika dan Okerbaya di Tulungagung Dibekuk Polisi, Ini Rinciannya

"Penyalahgunaan data Pantarlih yang didaftarkan ke BPJS Ketanagerjaan tanpa seizin yang bersangkutan. Yang didaftarkan tanpa izin anggota pantarlih," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara Kamis (23/3/2023) malam. 

Hamdan mengatakan, setidaknya ada sebanyak 5 orang Pantarlih di Kecamatan Sukun yang tidak berkenan atas pendaftaran namanya di BPJS Ketenagakerjaan itu. 5 orang ini menguasakan kepada seseorang untuk melapor ke Bawaslu. 

Menurut Hamdan, secara formil laporan itu tak dapat ditindaklanjuti. Sebab ia menyebut, mengacu pada Peraturan Bawaslu, laporan yang dapat ditindaklanjuti memikiki limitasi waktu. 

"Informasinya, hal itu diketahui pelapor pada tanggal 7 Maret, tapi baru dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2023 lalu. Sesuai peraturan itu cacat formil," terang Hamdan. 

Namun demikian, berdasarkan Peraturan Bawaslu yang baru untuk Pemilu 2024 mendatang, laporan tersebut digunakan sebagai informasi awal. Sehingga tindaklanjutnya tak ragu berdasarkan laporan namun sebagai temuan. 

"Maka Bawaslu Kota Malang menindaklanjutinya  sebagai informasi awal. Jadi bukan bersifat temuan bukan sebagai laporan," imbuh Hamdan. 

Baca Juga : PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi oleh MAKI Terkait Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Hamdan mengatakan, sebenarnya Anggota PPK tidak berkewajiban untuk mendaftarkan Pantarlih pada BPJS Ketanagakerjaan. Namun menurutnya, hal itu juga tidak dapat dipandang sebagai hal yang buruk. 

"Enggak ada (kewajiban), kalau konteks ini saya menilai motifnya bagus. Karena berupa jaminan kerja, manakala ada insiden yang tidak diinginkan bisa dicover," jelas Hamdan. 

Namun demikian terkait hal itu, pihaknya menyebut ada dugaan pelanggaran terkait pedoman etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Yakni soal penggunaan data pribadi badan adhoc dalam hal ini Pantarlih. 

"Terkait pedoman etik dan perilaku penyelenggara, ada ancaman sanksi. Itu ranahnya KPU karena itu adhoc nya KPU. 
Motifnya bagus, namun proses penggunaan data pribadi harus sesuai persetujuan yang bersangkutan," pungkas Hamdan. 


Topik

Pemerintahan Bawaslu kota malang pantarlih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni