JATIMTIMES - Tiga orang seniman kuda lumping atau jaranan ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari. Ketiganya diamankan pihak kepolisian polsek jajaran Polres Malang sesaat setelah melancarkan aksi pengeroyokan terhadap penonton pertunjukan seni kuda lumping.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menuturkan, korban pengeroyokan tersebut bernama Alim Cahya Handoko. Korban yang kini berusia 30 tahun itu merupakan warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Sebut Sidang AG akan Segera Digelar secara Tertutup
"Para pelaku menganiaya korban karena merasa emosi akibat terjadi senggolan sewaktu bermain jaranan," ucap Taufik kepada Jatim Times, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Wonosari, korban mengaku telah dikeroyok oleh para seniman jaranan ketika sedang menonton pertunjukan Seni Kuda Lumping pada Sabtu (18/3/2023). Kejadiannya di Jalan Dukuh Rekesan, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Akibat dipukuli dan diinjak-injak, korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri. Selain itu mulut korban juga berdarah,” jelas Taufik.
Berangkat dari keterangan korban saat membuat laporan kepada pihak kepolisian itulah, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosari kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelakunya mengarah kepada tiga orang yang merupakan seniman jaranan atau kuda lumping.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, masing-masing berinisial M (40) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang; S (44) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, aksi pengeroyokan tersebut dipicu karena adanya kesalahpahaman antara pemain kuda lumping dengan korban," kata Taufik.
Kesalahpahaman itu, dijelaskan Taufik, bermula saat korban yang saat itu menonton pertunjukan kuda lumping hendak dipukul oleh salah satu pemain yang sedang kesurupan. Mengetahui hal itu, korban langsung menghindar dan mendorong pemain kuda lumping tersebut.
Baca Juga : Viral, Ardhito Pramono Ngamuk Saat di Bar Malang hingga Lempar Gelas
"Koordinator pemain kuda lumping akhirnya merasa tidak terima karena ada rekannya yang didorong. Kemudian yang bersangkutan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong," terang Taufik.
Tidak lama setelahnya, beberapa teman pelaku yang notabene sesama pemain kuda lumping kemudian ikut mengeroyok korban. "Para pelaku yang berjumlah tiga orang seniman itu sempat berlari ke arah korban yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Terhadap ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Wonosari. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP. Yakni tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
"Saat ini kasus pengeroyokan yang melibatkan pemain kesenian kuda lumping tersebut sedang ditangani oleh Polsek Wonosari. Kasusnya masih dalam penyidikan," tukasnya.