JATIMTIMES - Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Daniel Semuel (55), kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Kali ini agenda tuntutan.
Lelaki asal Jl Palem Sememi Barat I/23 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polresta Malang Kota Beri Imbauan Terkait Petasan
Daniel dinilai melanggar dakwaan alternatif kesatu, pasal 30 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam berkas tuntutan, Nurul Istianah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Harvest Metalindo Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta lebih.
"Terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya," ujar Nurul Istianah saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio memberikan kesempatan bagi terdakwa menyampaikan tanggapan pada sidang selanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Harvest Metalindo Perkasa, Roy Limantono menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Sebagai korban, dirinya merasa sangat dirugikan atas perbuatan terdakwa.
Baca Juga : Karyawan Pemilik Showroom Mobil Mewah Belum Hadir di Mapolresta Malang Kota
"Harapan kami kepada majelis hakim saat putusan nanti terdakwa dihukum berat dan maksimal," harapnya.
Diketahui, terdakwa Daniel Semuel diseret ke persidangan karena membobol sistem program accurate yang merupakan program akutansi dalam pencatatan transaksi jual beli, pembayaran, arus kas masuk keluar barang pembayaran dari pelanggan dan pembayaran ke supplier, neraca rugi laba , laporan omzet PT. Harvest Metalindo Perkasa.