free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Sebut Sidang AG akan Segera Digelar secara Tertutup

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

22 - Mar - 2023, 02:41

Placeholder
Pacar Mario Dandy, AG. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sidang AG akan dilakukan tertutup.

"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga : Penagih Utang Divonis Bersalah Vonis Percobaan 8 Bulan, Pasrah Ada Karma

Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan.

"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.

Sebelumnya, AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hari ini. 

Usai dilimpahkan, AG kini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Kajari Jaksel Syarief .

Sebelumnya diketahui AG juga ditahan di LPKS selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.

Syarief lalu mengungkap alasan berkas AG lebih cepat terpenuhi dibandingkan Mario Dandy karena AG masih berstatus anak. Maka, menurut Syarief, perkara AG menjadi prioritas lebih dulu.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," jelasnya.

Baca Juga : Penagih Utang Berujung Persidangan Jalani Hukuman Percobaan 8 Bulan

"Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," lanjutnya.

Selanjutnya Syarief mengatakan pihaknya sudah menerima AG hari ini dengan mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan. Syarief mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21). Kini AG tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II.

Dikutip dari detikcom di Kejari Jaksel, Selasa (21/3), pukul 12.35 WIB, terlihat AG mengenakan hoodie berwarna putih dengan celana hitam panjang. AG berjalan sambil menutupi mukanya.

AG terlihat digiring oleh Kejari Jaksel dengan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mario Dandy Saputro anak pejabat pajak kasus penganiayaan gunung Bromo rubicon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya