JATIMTIMES - Sembari meneteskan air mata dan suara terbata-bata, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menagih utang, Dian Patria Arum Sari mengaku telah mengikhlaskan uang Rp 25 juta miliknya. Meski demikian, pihaknya berkeyakinan, sepandai-pandainya orang bermain drama tidak akan pernah bisa memungkiri karma.
Hal itu disampaikan Dian usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). "Sudah saya ikhlaskan," ucapnya lirih saat ditemui Jatim Times di samping ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Benny Curiga Mahfud Miliki Unsur Politik dalam Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu
Disinggung soal putusan majelis hakim soal vonis empat bulan dengan delapan bulan percobaan, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut mengaku sangat bahagia. Sebab dirinya tidak perlu menjalani kurungan penjara selama empat bulan, bilamana selama masa percobaan dirinya tidak berurusan dengan tindak pidana.
"Rasanya bahagia saja, sudah, saya bahagia. Kalau percobaan berarti otomatis kan bebas, saya tidak di penjara. Sudah, itu aja saya sudah senang," imbuhnya.
Dian bersyukur bukti yang dia hadirkan dalam serangkaian persidangan telah mampu meyakinkan majelis hakim. Sehingga dirinya hanya di vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan.
"Berarti hakimnya memang menimbang bukti-bukti yang sudah aku kasihkan," ucapnya.
Meski mengaku telah mengikhlaskan utang senilai Rp 25 juta yang dia berikan, Dian yakin akan ada karma yang dialami oleh pihak yang menyeretnya ke persidangan tersebut.
"Kalau soal uang, sudah saya ikhlaskan saja. Nanti pasti ada karmanya sendiri kan itu," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus yang mendera Dian bermula pada 2019 lalu. Saat itu Dian mendapat tawaran bisnis ayam petelur oleh teman dari suaminya.
Baca Juga : Penagih Utang Berujung Persidangan Jalani Hukuman Percobaan 8 Bulan
Setelah melalui proses yang panjang, Dian akhirnya bersedia dalam tanda kutip untuk memberikan utang senilai Rp 25 juta kepada teman dari suaminya tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan itu tak kunjung dikembalikan. Bahkan teman dari suaminya itu telah menghilang.
Tidak lama setelah Dian memberikan sejumlah uang, dia didatangi oleh seorang pria. Dia adalah sosok yang dimaksud oleh teman dari suaminya, yang akan melunasi hutang kepada Dian.
Namun, lagi-lagi pria tersebut tidak ada itikat baik meski telah membuat surat pernyataan akan membayar utang. Hingga akhirnya Dian secara spontan berkomentar di kolom komentar media sosial istri dari pria tersebut.
Dari sinilah, Dian akhirnya dilaporkan kepada polisi dan harus berjuang di kursi pesakitan. Penyebabnya karena di dakwa dengan UU ITE.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/3/2023). Majelis hakim memvonis Dian hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan.