free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kemenkop UKM Akan Take Down Trifting Shop di E-Commerce 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Mar - 2023, 01:11

Placeholder
Tampak pakaian bekas impor mudah ditemukan di e-commerce Tokopedia (foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) meminta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menutup atau me-takedown produk impor pakaian bekas yang dijual di e-commerce. 

Bahkan Kemenkop UKM memberi waktu satu minggu bagi para pemilik e-commerce di Indonesia untuk menutup thrift shop online yang menjual pakaian bekas hasil impor.

Baca Juga : Perempuan Milenial Dominasi Gunakan THR untuk Belanja, Ini Produk yang Dicari

Instruksi penutupan thrift shop online itu disampaikan oleh Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba kepada Indonesian e-Commerce Association (idEA), pada Jumat (17/3/2023). 

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung, dikutip Antara, Minggu (19/3/2023). 

Kemenkop UKM juga meminta data jumlah produk penjual yang telah di-takedown, sehingga akan terpantau langkah konkret yang dilakukan pihak market place. 

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan praktik thrifting hasil impor.

Baca Juga : Tarhib Ramadhan, Yatim Mandiri Optimis Kembangkan Puluhan Usaha Mikro Binaan

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor, berdasarkan Permendag No.18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan pantauan JatimTIMES di e-commerce Tokopedia dan Shopee, cukup mudah untuk menemukan pakaian bekas hasil impor. Cukup memasukkan kata kunci 'baju second impor' di pencarian, maka akan muncul banyak pilihan.


Topik

Ekonomi Thrift baju thrift thrifting e commerde menteri umkm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni