JATIMTIMES - Viral sebuah video pria berseragam loreng TNI berinisial AN mengamuk di kantor Disperindag Magetan, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi 2 menit 59 detik tampak pria tersebut masuk di lobby Disperindag. Terdengar dari pria tersebut kata-kata umpatan yang ditujukan ke kepala dinas.
Baca Juga : Heboh, Nathalie Holscar Pamer Undangan Nikah, Lepas Status Janda?
Adapun penyebab pria berseragam TNI itu mengamuk karena istrinya diduga berselingkuh dengan Kepala Dinas Perindag Sucipto.
"Itu terkait dugaan perselingkuhan istrinya (pria berseragam TNI) dengan Kadisperindag," kata Ketua LSM Lira Magetan, Supriyanto, seperti dilansir detikJatim, Minggu (19/3/2023).
AN sebelumnya disebut pernah menghadap Bupati Magetan Suprawoto untuk melaporkan tindakan kode etik Sucipto. Namun laporan belum ada tanggapan setelah dilaporkan selama lebih dari 1 bulan.
"Kemarin Desember laporan surat perselingkuhan dari AN tidak ada perkembangan. Bulan Februari minta saya dampingi dan sudah kita sebar ke bupati, inspektorat, semua tembusan tanggal 28 Februari suratnya. Kemarin Jumat ketemu bupati lagi, tapi masih ngambang belum ada jawaban," ungkap Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Magetan Ari Widyatmoko menyebutkan aduan yang diterimanya masih dalam proses. Dia mengatakan aduan yang dilayangkan masih kurang bukti. Hal inilah yang membuat prosesnya agak lama. "Bukti masih kurang," ujar Ari.
Ari menambahkan jika aduan tersebut belum cukup bukti. Sebab menurutnya dari keterangan saksi ada yang bertentangan sehingga saat ini inspektorat masih melakukan upaya pendalaman atas kasus aduan tersebut.
Baca Juga : Menyusul Rafael, Pejabat Setneg Dinonaktifkan Usai Istrinya Flexing Kekayaan
"Karena ada yang bertentangan (keterangan saksi). Juga untuk kekurangan bukti. Bukti masih kurang," ujar Ari.
Ari menuturkan pihaknya telah memanggil Kadisperindag Magetan. Pemanggilan juga bukan hanya kepada Kadisperindag, namun juga saksi lain yang mengetahui permasalahan itu.
"Kami berproses dan belum ada perkembangan sementara ini. Kan sudah di awal proses. Kita panggil semua (saksi) yang terkait. Langsung kita panggil semua," jelas Ari.
Ari menambahkan pemeriksaan terkait aduan itu butuh waktu untuk memprosesnya. Terlebih ini melibatkan seseorang yang statusnya ASN. "Semua butuh proses," kata Ari.