free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Dugaan Ratusan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2023, 03:24

Placeholder
Stiker yang dipasang oleh petugaspPantarlih usai melakukan coklit di Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menemukan dugaan ratusan pelanggaran saat pencocokan dan penelitian (coklit) yang berakhir pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi menuturkan temuan dugaan pelanggaran saat proses coklit tersebut meliputi rumah yang telah dilakukan pendataan saat coklit namun belum dipasang stiker hingga sama sekali belum dicoklit dan dipasang stiker.

Baca Juga : Cegah Banjir, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Masifkan Program Normalisasi Daerah Aliran Sungai

"Ada yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker. Kemudian ada juga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. Juga ada yang belum dicoklit dan ditempel stiker," beber Wahyudi.

Rinciannya, ada sekitar 115 rumah yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker. Kemudian belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker datanya ada sekitar 27 rumah. Terakhir, yang belum keduanya, yakni belum dicoklit dan ditempel stiker, ada sekitar 250.

Namun demikian, dijelaskan Wahyudi, data temuan dugaan pelanggaran saat coklit tersebut masih bersifat sementara. Sehingga sewaktu-waktu datanya bisa mengalami perubahan. "Tapi ini kan masih sampling di beberapa (wilayah) saja," ucapnya.

Selain itu, lanjut Wahyudi, berdasarkan hasil pencermatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Umum atau DP4 ke daftar formulir yang dijadikan acuan saat coklit, Bawaslu Kabupaten Malang juga menemukan adanya pemilih yang tidak masuk dalam daftar yang akan dilakukan coklit tersebut.

"Sehingga, terkait dengan semua itu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang. Pada saat ini KPU masih dalam proses perbaikan terkait dengan itu, karena KPU memang harus melakukan saran perbaikan yang telah kami (Bawaslu Kabupaten Malang) sampaikan," tegasnya.

Baca Juga : Warga Perumahan Elite di Kota Malang Gelar Lomba Da'i Cilik Jelang Ramadan

Menurut Wahyudi, ada beberapa faktor yang membuat KPU Kabupaten Malang dalam tanda kutip kurang maksimal saat melakukan tahapan coklit. Di antaranya karena petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sakit sehingga kurang maksimal saat melakukan coklit hingga petugas yang bersangkutan diwakilkan oleh orang lain.

"Tapi ada juga karena memang lamban dia (petugas pantarlih). Sehingga yang seperti itu memang di-push (dorong) oleh teman-teman panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang ada di tingkat desa," tukasnya.

Sekadar informasi, coklit merupakan pendataan warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara itu, pelaksanaan coklit berlangsung pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Sedangkan petugas Pantarlih di Kabupaten Malang ada 7.701 orang.


Topik

Politik Bawaslu Kabupaten Malang Pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy