free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hasil Audit Investigasi Penyelewengan Bansos Segera Diserahkan ke Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2023, 19:15

Placeholder
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti saat menjelaskan perihal perkembangan audit investigasi penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh mantan pemdamping PKH Tumpang. (Foto: Ashaq Lupito/ Jatim Times)

JATIMTIMES - Hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang telah final.

Nantinya berkas audit investigasi tersebut akan segera diserahkan kepada kepolisian Polres Malang, guna mendukung proses penegakan hukum.

Baca Juga : Peringati HUT Tagana Ke 19, Pemkot Kediri Bantu Penyandang Disabilitas dan Korban Kebakaran

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti saat ditemui Jatim Times usai menghadiri agenda pemerintahan di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (17/3/2023).

"Yang jelas kalau angka (penyelewengan bansos, red) kita sudah final, Rp 221 juta kalau tidak salah yang kami sampaikan terakhir. Saat ini sudah kami kemas dan ini tinggal mengirim ke Polres (Malang). Kami juga sudah koordinasi dengan Polres terkait persoalan hukumnya," katanya.

Secara umum, hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang tersebut, menyatakan jika mantan pendamping PKH tersebut telah memenuhi unsur niat jahat. Yakni menyelewengkan dana sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Kalau menurut kami, mens rea-nya (niat jahat) telah memenuhi, dan itu dilakukan oleh pendamping PKH. Kami menghormati proses hukum yang ada," imbuhnya.

Sekedar informasi, mantan pemdamping PKH yang telah melakukan korupsi dana PKH tersebut merupakan pemdamping PKH di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang berinisial AS.

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini, karena kami juga takut virus itu bisa saja (dilakukan) karena modusnya kan kemarin itu jelas. Haknya orang tidak diberikan, ya jangan (seperti itu)," imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian, Pemkot Malang Dukung Tumbuhnya Investasi

Tridiyah menyebut, kelengkapan berkas hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang telah selesai di susun. Targetnya dalam sepekan kedepan sudah diserahkan ke Polres Malang.

"Kami sudah koordinasi, angka sudah dipegang, hanya tinggal tertulisnya. Secepatnya akan kami serahkan ke Polres (Malang), karena kami kan melakukan audit investigasi atas permintaan Polres. Jadi ya harus kami sampaikan," ujarnya.

Terkait proses hukum yang telah berjalan, berdasarkan keterangan yang diterima Tridiyah, saat ini kasus penyelewengan dana bansos tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

"Di Polres juga sudah mendekati final, bukan lagi ke lidik tapi sudah naik ke sidik. Kemungkin kalau sudah naik ke sidik kan, karena modus operandinya sudah jelas, ya bisa jadi tidak lama akan menjadi penetapan," tukasnya.


Topik

Pemerintahan Inspektorat kabupaten malang korupsi pkh pendamping pkh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni