JATIMTIMES - Misteri transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya terkuak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan soal transaksi tersebut.
Dalam kunjungan itu, Ivan membahas transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kemenkeu.
Baca Juga : Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
"Tadi kita fokus membicarakan mendiskusikan terkait dengan statement yang teman-teman sudah ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp 300 triliun," ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Ivan kemudian menjelaskan menjelaskan asal-usul transaksi Rp 300 triliun. Transaksi itu berasal dari kasus-kasus yang ditangani PPATK lalu dilaporkan ke Kemenkeu.
"Seperti yang teman- teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," kata Ivan.
"Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun," tambahnya.
Selanjutnya Ivan menepis adanya korupsi di Kemenkeu. "Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," imbuh Ivan.
"Tapi ini lebih kepada fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan (penyelidikan), hasil dan analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan tapi juga aparat penegak hukum lain," lanjutnya.
Baca Juga : Utang Luar Negeri 404,9 Miliar Dolar AS, BI: Tetap Terkendali
Sementara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menambahkan, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.
"Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," kata Awan.
"Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair," pungkasnya.