free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelayanan Semakin Optimal, RSUD Srengat Blitar Menuju Zona Integritas WBK/WBBM

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2023, 23:48

Placeholder
Inspektorat Kabupaten Blitar saat memberikan bimbingan ZI di RSUD Srengat. (Foto: Pemkab Blitar for JATIMTIMES)

JATIMTIMES-Sebanyak 8 (delapan) OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar ditunjuk dan diusulkan  mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM ke Kementerian PANRB pada tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, SH.MH saat memberi sambutan bimbingan pembangunan ZI di RSUD Srengat, Selasa (13/3/2023).

Baca Juga : Dapat Tambahan CPNS dari Sekolah Kedinasan,  Mak Rini Harap Pelayanan Pemkab Blitar Semakin Optimal

Dalam kegiatan ini, Inspektur Daerah Agus Cunanto didampingi Tim Penilai Internal Inspektorat Kabupaten Blitar yang dipimpin Basuki Rahmat,S.Sos.Msi. Sementara dari RSUD hadir Direktur RSUD Srengat dr Mochammad Baihaki dan jajaran lengkap seluruh Pokja pengampu Zona Integritas.

Direktur RSUD Srengat dr Mochammad Baihaki dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena RSUD Srengat telah ditunjuk sebagai OPD yang diusulkan menjadi Zona Integritas. Baihaki berharap ke depan ada pembinaan dan Kerjasama dari Inspektorat.

“Saya berharap akan ada pembinaan dan kerjasama yang baik dengan Inspektorat. Sehingga ke depan kinerja RSUD Srengat bisa semakin baik dan optimal dalam melayani masyarakat,” kata dr Baihaki.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Blitar Agus Cunanto dalam sambutanya menyampaikan, Zona Integritas adalah bentuk Reformasi Birokrasi dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas KKN serta mewujudkan pelayanan prima. 

Mewujudkan Zona Integritas sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Blitar. Khususnya misi ketiga, yakni optimalisasi kinerja birokrasi yang bersih akuntabel dan berintegritas.

“Sejak tahun lalu RSUD Srengat sudah dipandang layak mengikuti penilaian Zona Integritas. Namun karena dibatasi quota  (Tiga) OPD sehingga saat itu belum terpenuhi. Dan seiring ketentuan baru yang tercantum dalam Permenpan RB No 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Instansi pemerintah, pembatasan quota ditiadakan, sehingga tahun ini kami usulkan sebanyak 8 (delapan) OPD untuk mengikuti termasuk di dalamnya RSUD Srengat,” jelas Agus.

Inspektur menambahkan, pengajuan OPD sebagai Zona Integritas tidak mudah. Pengajuan harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan menyebutkan sesuai ketentuan yang ada Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya. 

Disamping itu indeks reformasi birokrasi (RB) harus minimal “CC” untuk pemerintah daerah, serta nilai SAKIP minimal harus “B”. “Disamping itu instansi yang mengajukan WBK itu minimal harus satu tahun setelah dicanangkan Zona Integritas, baru bisa diajukan,” imbuhnya.

Baca Juga : Capaian Program JKN 99,96 Persen, Pemkab Gresik Terima Penghargaan UHC Award 2023

Menurut Inspektur penunjukan RSUD Srengat sangat relevan mengingat RSUD merupakan institusi garda terdepan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. Disamping itu RSUD juga sebagai institusi yang mengelola sumber daya yang besar.

“Dan yang terakhir status sebagai Zona Integritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah  karena predikat Zona Integritas merupakan predikat yang prestisius,” tegasnya.

Sebagai informasi,  sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023 yang membedakan dengan ketentuan sebelumnya, adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI. 

Disamping itu juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI. Survey Persepsi Anti Korupsi meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan. 

Sedangkan Survei Persepsi Peningkatan Kualitas atau  SPKP dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja tersebut serta meliputi seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit/satuan kerja, dengan demikian hasil yang didapat dari survey ini riel dan akurat .

“Kami dari Inspektorat mengajak seluruh jajaran RSUD Srengat untuk bersama sama mempersiapkan diri , berkolaborasi, guna mencapai hasil optimal.  Dan Inspektorat selaku tim Penilai Internal membuka diri sewaktu waktu  untuk komunikasi dalam rangka persiapan RSUD Srengat menuju Zona Integritas,” pungkas Agus Cunanto.(Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan Pemkab Blitar zona integritas menpan rb



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni