free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Capaian Program JKN 99,96 Persen, Pemkab Gresik Terima Penghargaan UHC Award 2023

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Mar - 2023, 22:34

Placeholder
Usai menerima penghargaan UHC Award 2023, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr Mukhibatul Khusnah (kanan) didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (kiri), Selasa (14/3/2023).

JATIMTIMES - Sebanyak 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota di Indonesia mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023. Salah satunya Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penghargaan itu diberikan atas dukungan dan kontribusi Pemkab Gresik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan capaian UHC lebih dari 95%, dan telah mendaftarkan penduduknya dalam segmen PBPU Pemda.

Baca Juga : Viral, Kapolsek Torgamba Usir Anggotanya dari Asrama, Begini Klarifikasinya

Diketahui, program UHC di Gresik dimulai sejak 1 Oktober 2022 sampai 1 Maret 2023. Kepesertaan program tersebut sudah mencapai 99,96% atau 1.284.392 jiwa dari total jumlah penduduk Kabupaten Gresik sebesar 1.284.863 jiwa. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah yang konsisten mendukun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai salah satu program strategis nasional sejak 2014 JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Program JKN terbukti membawa dampak positif, terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Ma'ruf Amin dalam sambutannya yang dikutip melalui Channel Youtube BPJS Kesehatan.

Ma'ruf Amin menyebutkan, kepesertaan JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa, artinya sekitar 90,3% penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan. Di mana 60,39% peserta JKN masuk dalam program penerima bantuan iuran (PBI).

Hal itu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Tercatat 96,3 juta jiwa menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.

"Kita patut bangga, Indonesia menjadi salah satu negara dengan cakupan jaminan kesehatan yang besar. Sehingga hampir seluruh penduduk mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang memadai," imbuhnya.

Dirinya meminta kepada semua pihak bersama-bersama mendukung capaian UHC yang ditargetkan RPJMN 2020 - 2024 sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Dalam optimalisasi program JKN, pemerintah daerah tidak boleh hanya berpedoman pada instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.

"Tetapi, harus lebih dilandasi dengan iktikad untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, meliputi para penyandang disabilitas, warga lanjut usia dan masyarakat terlantar.

"Kami mengapresiasi komitmen penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Dengan pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program secara berkesinambungan," ungkapnya.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Dan mendorong pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam program JKN.

Ma'ruf Amin mendorong pemerintah Kabupaten/Kota meningkatkan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan termasuk SDM kesehatan. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.

"Pemerintah daerah harus terus meningkatkan cakupan kepesertaan maupun kualitas pelayanan kesehatan, sekaligus pastikan masyarakat menjadi peserta aktif dalam program JKN," pintanya.

"Capaian pemda penerima penghargaan diharapkan dapat diikuti oleh pemda yang lain. Sehingga setiap lini masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai hak dan kewajibannya," pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Ledakan Bahan Mercon di Blitar, 1 Orang Masih DPO

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, penghargaan UHC Award merupakan kado istimewa di Hari Jadi Kota Gresik ke 536 dan HUT Pemkab Gresik ke 49.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Gus Yani sapaan akrabnya menyebutkan, penghargaan yang diperoleh Kabupaten Gresik merupakan hasil kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sesuai dengan tagline HUT Pemkab Gresik 'Kolaborasi Dalam Pelayanan Untuk Gresik Baru Yang Lebih Maju'. Dari kolaborasi tersebut sehingga menghasilkan sebuah instrumen kebijakan kesehatan.

"Semuanya saling terintegrasi, antara dinas satu dengan yang lain. Dan penghargaan ini kami persembahkan kepada masyarakat Gresik," ujar Gus Yani.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang sampai saat ini membayar BPJS Kesehatan secara mandiri. Hal itu bentuk kontribusi kepada pemerintah dan juga telah membantu masyarakat lain yang tidak mampu.

Bupati milenial ini juga menekankan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan. Lebih mengedepankan prinsip kesehatan, menolong dan mambantu masyarakat.

"Jangan menyusahkan masyarakat hanya karena administrasi. Layani dulu masyarakat baru setelahnya urusan administrasi," ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Gresik itu juga mengajak seluruh perusahaan agar memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, mulai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) akan terus turun mengecek perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya. Intinya, agar perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya," katanya.

Jika ditemukan perusahaan yang sengaja tidak memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, Disnaker akan bertindak sesuai dengan kewenangannya. 

"Tentunya perusahaan yang nakal akan diberikan punishment," tandasnya. (ADV)


Topik

Pemerintahan Gresik Fandi Akhmad Yani UHC Award 2023 jaminan kesehatan penghargaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri