JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
Lebih lanjut, Kejagung mengatakan jika Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.
Baca Juga : Curhat Melly Goeslaw: Beli Tiket Blackpink Platinum, Namun Tak Dapat KursiĀ
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, Kuntadi mengatakan penyidik akan mencecar Johnny G Plate pada saat diperiksa pada Rabu (15/3) besok salah satunya mengenai fasilitas yang diterima Gregorius Alex. Apakah fasilitas yang diterima terkait dengan jabatan Johnny sebagai Menkominfo atau tidak.
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan (Johnny G Plate) apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (Johnny) atau tidak," katanya.
"Terkait dengan adiknya (adik Johnny Plate) untuk sampai saat ini baru Rp 500 (juta) sekian, dan penyidikan masih berjalan terus jadi ditunggu saja," katanya.
Kuntadi kemudian mengatakan penyerahan uang Rp 534 juta kepada penyidik dari adik Johnny G Plate merupakan sukarela.
Meski begitu, Kuntadi mengatakan uang tersebut belum diketahui uang tersebut dapat berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan perlu didalami perannya dalam kasus ini.
"Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti, dan selanjutnya apakah itu berpotensi mendudukkan dia sebagai tersangka. Nah itu makanya kita sedang dalami, perannya seperti apa, tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana itu yang kita mesti harus dalami," katanya.
Selanjutnya, Kuntadi menjelaskan Kejagung akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu mendatang. Setelah itu, barulah akan dianalisis terkait dengan status tersangka.
"Terkait dengan kapasitas beliau (Johnny G Plate) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak kita masih mendalami. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita melakukan evaluasi perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil kembali untuk mencari alat bukti berikut, untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti-alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," katanya.
Baca Juga : March to Glory Volume 2 - Piala Walikota 2023 Sukses Digelar, Kembalikan Marwah Olahraga Kota Malang
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menerima Rp 10.149.363.250 (miliar) yang dikembalikan dari beberapa tempat. Jumlah tersebut di luar aset berupa kendaraan dan rumah yang disita.
"Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat. Telah kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 (miliar), di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor, termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," katanya.
"Terkait dengan uang yang disita sejauh ini masih seputar direktur Bakti, konsorsiumnya, subcon-nya yang berhasil kita amankan," sambungnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Gregorius Alex Plate diperiksa penyidik terkait kasus base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Gregorius Alex Plate adalah adik Menkominfo RI Johnny G Plate.
"Beliau (Gregorius Alex Plate) adik dari Bapak Johnny Plate," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (14/2/2023).