JATIMTIMES - Pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang periode 2022-2024 resmi dikukuhkan. Lembaga tersebut nantinya akan bekerja di bidang pencegahan dan penindakan dalam hal informasi yang beredar di masyarakat.
Pengukuhan pengurus KKD Kabupaten Jombang ini digelar di Pendapa Kabupaten Jombang, Senin (13/3/2023). Mewakili Bupati Jombang, Sekda Jombang Agus Purnomo melantik langsung 52 anggota KKD di kota santri ini. Mereka terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, LSM, akademisi dan insan pers.
Baca Juga : Tangkal Hoaks, Komite Komunikasi Digital Jombang Dikukuhkan
"Mewakili ibu bupati Jombang, kami menyampaikan selamat kepada pengurus Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang periode 2022-2024 yang telah dikukuhkan," kata Agus Purnomo usai mengukuhkan pengurus KKD Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan ini Agus mengingatkan saat ini tengah terjadi disrupsi informasi. Artinya arus informasi di tengah masyarakat semakin masif dengan adanya media sosial berbasis internet.
Untuk itu ia berpesan agar KKD Jombang yang baru dibentuk bisa menjadi wadah pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya berkomunikasi yang baik. Serta pentingnya untuk mawas diri terhadap dampak negatif derasnya arus informasi.
"Oleh karenanya, kami mendukung sepenuhnya pembentukan KKD di Kabupaten Jombang. Harapannya, masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang akan teredukasi sehingga mereka akan cerdas dan paham dalam menerima informasi," ucapnya.
Acara pengukuhan pengurus KKD Kabupaten Jombang ini juga dihadiri langsung Ketua KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rahman. Dia didapuk memberikan sambutan dan arahan terkait fungsi dari lembaga KKD ini.
Arif mengatakan, perkembangan informasi di media sosial kian pesat. Dari data yang ia terima, pengguna media sosial berbasis internet di Indonesia mencapai 191 juta di tahun 2021. Meski di tahun 2022 ada penurunan menjadi 167 juta pengguna media sosial, namun hal itu juga harus diperhatikan oleh KKD.
Sebab, lanjut Arif, pengguna media sosial kerap kali menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Dengan begitu, informasi yang belum terverifikasi dengan jelas langsung disebarluaskan. Dampaknya, kerap terjadi disinformasi di tengah masyarakat.
Baca Juga : Terperosok di Lubang Jalan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
"Kalau media pers semuanya jelas. Wartawan dan kantornya ada serta ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tetapi kalau di media sosial (medsos) tidak ada. Inilah yang menjadi kerawanan sehingga ujaran kebencian dan hoaks membanjiri media sosial sehingga yang dijelek-jelekan bisa semua orang," ujarnya.
Untuk itu, Arif berharap berharap besar keberadaan KKD Kabupaten Jombang bisa menjadi penjernih ruang piblik dari gempuran hoaks. Caranya, KKD memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. KKD, lanjut Arif, juga bisa memberikan klarifikasi ketika ada informasi bohong.
“Dalam KKD ini lintas sektor. Ada wartawan, akademisi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta komunitas masyarakat anti fitnah. Nah, ini akan melakukan kolaborasi menghadapi hoaks. Jatim merupakan satu-satu provinsi di Inonesia yang memiliki KKD," kata Arif.
Untuk diketahui, KKD Kabupaten Jombang telah dikukuhkan untuk masa tugas 2022-2023. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Jombang Agus Djauhari menjadi Ketua Umum dan dari unsur insan pers M Nur Kholis didapuk menjadi Ketua Harian. Sedangkan Bupati Jombang dan Forkopimda Jombang menjadi pembinannya.
Sedangkan di dalam KKD terdiri dari 4 Komisi, yaitu Komisi Edukasi dan Literasi, Komisi Data dan Informasi, Komisi Pertimbangan dan Komisi Sosialisasi dan Diseminasi. Di mana koordinator masing-masing komisi dan anggotanya meliputi akademisi, insan pers, LSM, pemerintah dari kepolisian, Kejaksaan dan unsur TNI.