JATIMTIMES - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela, mengaku sangat takut saat ia dan personel Radja lainnya diancam akan dibunuh.
Ancaman pembunuhan ini terjadi saat Radja manggung di Johor, Malaysia, tepatnya di Larkin Arena Indoor Stadium pada Sabtu (11/3/2023) pukul 23.15 waktu setempat.
Baca Juga : Setelah Mobil, 3 Vespa Mewah dan 2 Moge Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi
Melalui Insta Story-nya, Ian Kasela takut lantaran tak ada yang menjaga personel grup band Radja saat itu.
Dalam Insta Story itu, Ian Kasela juga meminta maaf kepada penggemar di Malaysia lantaran personel band Radja buru-buru meninggalkan lokasi acara setelah konser usai.
“Maaf ya, kami sangat takut karena tak ada perlindungan. Mereka dengan bodyguard full,” tulis Ian Kasela dikutip Senin (13/3/2023).
Adapun peristiwa ini bermula dari informasi akan adanya salah seorang menteri dan perwakilan dari kedutaan ingin berfoto dengan personel Radja seusai konser.
Personel Radja yang mengiyakan lalu menunggu selesai tampil. Namun, informasi yang disampaikan tak kunjung terealisasi.
Malah, tiba-tiba 15 orang mendatangi personel Radja dan mulai melakukan intimidasi kepada Ian Kasela dan kawan-kawan.
Personel Radja yang sempat berpikir itu adalah prank akhirnya sadar bahwa itu sungguhan setelah suara yang dikeluarkan orang-orang tersebut semakin keras. Sampai akhirnya terlontar ancaman akan membunuh personel Radja.
Dalam unggahan di Insta Story lainnya, Ian Kasela juga mengunggah foto dirinya dengan Moldy, gitaris Radja, memegang surat laporan polisi atas peristiwa itu.
Radja melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat pada Minggu (12/3/2023) sebelum pulang ke Indonesia.
Baca Juga : Sederet Alasan Warganet Buat Second Akun Medsos, 32,3 Persen untuk Stalking
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), kepolisian Malaysia menangkap dua pria terkait penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Indonesia, Radja, saat manggung di Negeri Jiran. Kedua pria itu ditangkap di wilayah Johor Baru pada Minggu (12/3) waktu setempat.
Menurut Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat, kedua tersangka yang ditangkap berusia 37 tahun dan 48 tahun. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
Hanya disebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kantor polisi distrik Johor Baru pada Minggu (12/3) sore, sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-Undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan Pasal 14 Undang-Undang Pidana Ringan Tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina," jelas Kamarul dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Kamarul menyebut salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang warga negara asing (WNA). Namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
"Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing," ucapnya.
Dia juga mengimbau anggota masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat. "Orang-orang dengan informasi soal kasus ini bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat," ucapnya.