JATIMTIMES - Penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/3/2023) pukul 01.30 WIB, langsung direspon kepolisian.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya melalui satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga : Setelah Mobil, 3 Vespa Mewah dan 2 Moge Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi
Dari pemeriksaan ini, akhirnya polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka penganiayaan dan dilakukan proses hukum.
Dari keterangannya, AKBP Eko Hartanto menjelaskan penetapan tujuh tersangka ini setelah terjadi penganiayaan di Jalan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.
“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujarnya.
Dari kejadian penganiayaan itu, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya meringkus para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah masing masing.
Adapun tujuh orang oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial MA (17), AR (17), RM (16), DN (18), PB (18) MLS (15), MY (18). "Lima tersangka dari wilayah Kecamatan Sumbergempol dan dua orang dari Boyolangu," ujarnya.
Ketujuh orang tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama.
"Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi lerguruan dan merasa tidak dengan identitas perguruan pencak silat lainnya karena korban memakai kaus bertuliskan perguruan lain dengan para tersangka," ungkapnya.
Awalnya, korban MR (17)- beralamat di Sumbergempol- saat itu membonceng perempuan berinisial MA (18) dari Boyolangu.
Baca Juga : Advokat ini Gugat UU ke MK Terkait Penolakan pada Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu
"Dijalan dihentikan secara paksa sampai terjatuh lalu dikeroyok para tersangka. Selain itu, kaus dan sabuk mori yang digunakan juga dirampas," imbuhnya. Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum et repertum, kaus perguruan, sabuk mori yang dirampas dan sepeda motor.
Atas perbuatannya. para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP “Empat orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” ujar kapolres.
Atas kejadian ini pula, kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semunya adalah saudara. Berbeda perguruan silakan, tapi jangan munculkan permusuhan,” tandas dia.