free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tujuh Pendekar Silat di Tulungagung Ditangkap Polisi setelah Keroyok Dua Pesilat Perguruan Lain

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2023, 03:14

Placeholder
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto (Foto : Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/3/2023) pukul 01.30 WIB,  langsung direspon kepolisian. 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya melalui satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga : Setelah Mobil, 3 Vespa Mewah dan 2 Moge Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Dari pemeriksaan ini, akhirnya polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka penganiayaan dan dilakukan proses hukum.

Dari keterangannya, AKBP Eko Hartanto menjelaskan penetapan tujuh tersangka ini setelah terjadi penganiayaan di Jalan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujarnya.

Dari kejadian penganiayaan itu, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya meringkus para pelaku.  Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah masing masing. 

Adapun tujuh orang oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial MA (17), AR (17), RM (16), DN (18), PB (18) MLS (15), MY (18). "Lima tersangka dari wilayah Kecamatan Sumbergempol dan dua orang dari Boyolangu," ujarnya.

Ketujuh orang tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama.

"Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi lerguruan dan merasa tidak  dengan identitas perguruan  pencak silat lainnya karena korban memakai kaus bertuliskan perguruan lain dengan para tersangka," ungkapnya.

Awalnya, korban MR (17)- beralamat di Sumbergempol- saat itu membonceng perempuan berinisial MA (18) dari Boyolangu.

Baca Juga : Advokat ini Gugat UU ke MK Terkait Penolakan pada Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu

"Dijalan dihentikan secara paksa sampai terjatuh lalu dikeroyok para tersangka. Selain itu, kaus dan sabuk mori yang digunakan juga dirampas," imbuhnya. Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta badan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum et repertum, kaus perguruan, sabuk mori yang dirampas dan sepeda motor.

Atas perbuatannya. para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP “Empat orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” ujar kapolres.

Atas kejadian ini pula, kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semunya adalah saudara. Berbeda perguruan silakan, tapi jangan munculkan permusuhan,” tandas dia.


Topik

Peristiwa Keroyok perguruan silat Tulungagung Polres Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy