free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Yasonna Laoly Akui Beri Izin Richard Eliezer untuk Diwawancara 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2023, 23:44

Placeholder
Program Kompas TV yang mewawancarai Richard Eliezer di tahanan (foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui telah memberikan izin Richard Eliezer (Bharada E) untuk diwawancarai Kompas TV saat berada di tahanan.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa perizinan wawancara untuk Eliezer juga telah sesuai dengan prosedur Permenkumham. Bahkan, Ia juga mendengar proses perizinan itu sudah melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga : Komnas HAM Keluarkan 4 Rekomendasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan," kata Yasonna, dikutip CNNIndonesia, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Yasonna, wawancara kepada Eliezer itu diizinkan karena bisa memberikan informasi kepada masyarakat soal kondisi dan perkembangan warga binaan. 

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, LPSK telah mencabut perlindungan yang diberikan kepada Eliezer, usai diwawancara oleh Kompas TV. LPSK menilai Eliezer telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.

Merespons hal itu, Yasonna meminta agar tak ada ego sektoral terkait hal ini. Dia menilai reaksi LPSK berlebihan dengan mencabut perlindungan Eliezer.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," kata Yasonna. 

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin kepada LPSK untuk mewawancarai Eliezer.

Rosi juga menyebutkan bahwa surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/3/2023). 

Baca Juga : Richard Eliezer Wawancara TV Tanpa Persetujuan, LPSK Hentikan Perlindungan

Rosi juga meminta agar LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab dicabutnya perlindungan untuk Eliezer. Pasalnya, wawancara itu telah sesuai prosedur, bahkan diketahui oleh pihak LPSK, sebagai pelindung Eliezer. 

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," lanjut Rosi. 

Namun, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah oleh Juru Bicara LPSK Rully Novian. Menurut Rully, jika izin tersebut ada, LPSK tak akan mencabut perlindungan terhadap Richard. 

"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.

Rully mengklaim tak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Eliezer. Bahkan sebelumnya, pihak LPSK disebut telah memberi peringatan kepada redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut, karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial.


Topik

Peristiwa Eliezer bharada e yasonna laoly



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni