free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Komnas HAM Keluarkan 4 Rekomendasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2023, 23:17

Placeholder
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan empat rekomendasi dari hasil penyelidikan terhadap penanganan kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA). Rekomendasi itu diberikan dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 

Rekomendasi Komnas HAM pertama diperuntukkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Komnas HAM dalam keterangan resminya tertanggal 11 Maret 2023 mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) atas kasus GGAPA. Sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak (penyintas) di Indonesia.

Baca Juga : Richard Eliezer Wawancara TV Tanpa Persetujuan, LPSK Hentikan Perlindungan

"Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif. Khususnya dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban. Sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tulis Komnas HAM. 

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Presiden RI memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma). Serta keluarga korban yang mengalami dampak sosial ekonomi akibat dari kasus yang telah menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia itu. 

"Penanganan dan pemulihan korban atau keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi secara cepat dan jangka panjang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI terkait kasus GGAPA. 

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Presiden RI melakukan penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Khususnya yang terkait dengan kasus GGAPA.

"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian. Terutama berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan," pinta Komnas HAM. 

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Presiden RI melakukan penguatan terhadap tata kelola kelembagaan. Juga Presiden RI diharapkan melakukan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian. 

"Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang-Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI," tegas rekomendasi Komnas HAM. 

Pihak Komnas HAM juga menilai perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian).

"Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud," isi tulisan rekomendasi tersebut. 

Selain itu, Komnas HAM juga menganggap penting adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia. Termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antar instansi yang memiliki otoritas terkait.

"(Presiden RI juga harus) Menjamin ketidak-berulangan kasus serupa (GGAPA) di kemudian hari," tandas Komnas HAM. 

Baca Juga : Komnas HAM: Pemerintah tidak Transparan dan Tanggap dalam Menangani Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Sementara rekomendasi kedua ditujukan kepada Kolisian Negera RI. Terkait GGAPA, Komnas HAM meminta polisi agar melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur. Tujuannya untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.

"Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," pinta Komnas HAM yang ditulis dalam rekomendasi untuk pihak Kepolisian. 

Selanjutnya, rekomendasi ketiga untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI agar memberikan perlindungan bagi korban atau keluarga korban. Tujuannya untuk menjamin pemberian Restitusi dan Kompensasi melalui mekanisme peradilan.

"(Perlindungan korban dari LPSK dilakukan) Dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI," tulis keterangan resmi Komnas HAM, dikutip Sabtu (11/3/2023). 

Terakhir, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk pelaku industri farmasi. Di antaranya, Komnas HAM diminta agar mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

"Pelaku industri farmasi juga harus memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu, dan khasiat," tulis Komnas HAM. 

Pelaku industri juga harus menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights.

"(Pelaku infustri farmasi) menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari," tandas rekomendasi Komnas HAM. 


Topik

Kesehatan Komnas HAM gagal ginjal ginjal gagal ginjal akut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni