free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Komnas HAM Beberkan Temuan Fakta Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2023, 19:50

Placeholder
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). 

Berdasarkan keterangan resmi dari Komnas HAM yang diterima JatimTIMES, Sabtu (11/3/2023), ada beberapa temuan fakta hasil penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Beberapa temuan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Kawal Konser Blackpink, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.022 Personel Gabungan

1. Kasus GGAPA pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai pada 5 Februari 2023 tercatatat 326 kasus yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia.

2. Kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop pernah terjadi di negara lain.

3. GGAPA yang terjadi pada anak di Indonesia disebabkan keracunan senyawa EG/DEG dalam produk obat sirop.

4. Kurang dan Lambatnya informasi publik terkait munculnya kasus GGAPA.

5. Proses identifikasi penyebab GGAPA tidak dilakukan secara efektif.

6. Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif.

7. Koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian.

8. Adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Fakta-Fakta Amar Zoni yang Ditangkap Kedua Kalinya dalam Kasus Sabu

9. Penanganan terhadap korban dan pemulihan keluarga korban yang tidak maksimal.

10. Adanya Permasalahan regulasi dan tata kelola kelembagaan.

Menurut keterangan resmi Komnas HAM, temuan fakta hasil penyelidikan itu didasarkan pada proses pemantauan dan penyelidikan kepada pihak yang bersangkutan. Di antaranya, pemantauan situasi HAM, penerimaan pengaduan, pendalaman keterangan, pemantauan lapangan, hingga pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan. 

Pemanggilan keterangan itu dilakukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti, BPOM RI, Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Perusahaan dalam bidang Industri Farmasi. 

Kemudian langkah pemantauan dan penyelidikan selanjutnya, meliputi, koordinasi dalam rangka permintaan keterangan dengan instansi dan organisasi profesi yang berkaitan. Diantaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI).

Kemudian, dalam rangka penyelidikan itu, Komnas juga melakukan permintaan keterangan ahli, pemeriksaan dan analisis dokumen, konsolidasi temuan dan perbandingan fakta hingga terakhir adalah penyusunan laporan akhir. 


Topik

Kesehatan Komnas HAM gagal ginjal akut kemenkes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya