free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-Fakta Amar Zoni yang Ditangkap Kedua Kalinya dalam Kasus Sabu

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2023, 17:05

Placeholder
Momen Amar Zoni meminta maaf usai penangkapannya terkait kasus narkoba yang kedua kalinya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Artis sekaligus suami dari Irish Bella kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya. Kali ini, Ammar Zoni tertangkap usai memesan sabu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Ammar Zoni ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/3) sore. Selain Ammar, dua pria lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini. Kedua pria tersebut antara lain sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan rekannya, R (37), juga ditangkap polisi.

Baca Juga : Deretan Kasus Robot Trading yang Jerat Para Crazy Rich, Terbaru Ada Wahyu Kenzo

Usai penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu. Ketiganya juga telah dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.

Akibat tertangkapnya Ammar Zoni ini, Polsek Palmerah menggerebek Kampung Boncos, pada Jumat (10/3). Total 15 orang ditangkap di Kampung Boncos, tetapi pemasok ke Ammar Zoni masih nihil.

Dikutip dari detikcom, Sabtu (11/2/2023), berikut fakta-fakta terkait Ammar Zoni yang ditangkap gegara sabu asal Kampung Boncos.

- Penangkapan Ammar Zoni di Sentul

Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) malam di kawasan Sentul, Bogor.

"Iya, betul AZ," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi wartawan, Jumat (10/3).

Dalam penangkapan Amar Zoni itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni. Salah satunya sabu 1 gram.

"(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih," imbuh Ardhy.

- Ammar Zoni Positif Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni. Hasilnya dinyatakan positif.

"Urinenya positif narkoba," kata Ardhy.

Selanjutnya, Ardhy mengungkap jika Ammar Zoni dalam keadaan sadar saat ditangkap. Pria yang juga presenter ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"(Keadaan) sadar," ujarnya.

- Asal Sabu Amar Zoni, Kampung Boncos

Selanjutnya, polisi mengungkapkan jika Ammar Zoni mendapatkan sabu tersebut dari sopirnya. Sopir Ammar Zoni, pria inisial M mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Kampung Boncos.

"Beli sabunya di daerah Boncos," ujar Kompol Ardhy.

Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sabu tersebut dari Kampung Boncos.

"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," katanya.

- Ammar Zoni Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka di kasus. Selain Ammar Zoni, sopir dan teman si sopir juga dinyatakan positif narkoba.

"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Achmad Ardy.

Baca Juga : Sambil Menangis Tersedu-sedu, Amar Zoni Minta Maaf Pada Sang Istri, Irish Bella

Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara Pasal 112," ujarnya.

Berikut ini bunyi Pasal 112:

(1) Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(2) Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

- Ammar Zoni Beli Sabu dari bulan Januari

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap jika Amar Zoni bersama 2 tersangka kasus narkoba lainnya, M dan RH, membeli narkoba jenis sabu di Boncos, Jakarta Barat. Mereka diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.

"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (10/3).

- Usai menjadi tersangka, Ammar Zoni meminta maaf

Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Amar Zoni menyampaikan penyesalannya. Dengan emosional, Ammar Zoni menyesal dirinya kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya.

"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," tutur Ammar Zoni sambil terisak, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Dalam kesempatan itu pula, Ammar Zoni memberanikan diri mengakui kesalahannya.

"Tapi sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri di depan media semuanya mengakui. Saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat," katanya dengan nada tegas.

Ia menegaskan dirinya salah dan tidak takut mengakui kesalahannya itu.

"Dan saya tidak takut mengakui, saya salah," katanya.

Ia berharap kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi narkoba. Ia juga berterima kasih kepada polisi yang terus memberantas narkoba.

"Sekaligus menjadi contoh semua teman-teman selebriti, sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil meminimalisir peredaran drugs dan saya berharap dapat dihentikan secepatnya agar tidak ada korban-korban seperti saya," paparnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ammar Zoni Irish Bella kasus narkoba selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya